Berita Palembang
Link Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online di Provinsi Sumatera Selatan, tak Perlu Antre di Samsat
Dengan adanya SERVER yang bisa diakses melalui website https://stnk-ditlantasplg.net/ tidak perlu download jadi tinggal klik saja, tak perlu antre.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai hari ini, Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Terpantau di Samsat Palembang 1 yang ada di Jalan Kapten A Rivai Palembang ramai masyarakat yang membayar pajak kendaraan.
"Masyarakat terlihat antusias mengikuti pemutihan pajak kendaraan. Banyak yang antre, namun masih bisa tercover. Kita optimis banyak masyarakat yang memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumatera Selatan AKBP Rendy Surya, Senin (19/8/2024).
Menurutnya, sosialisasi adanya program pemutihan pajak kendaraan sudah dilakukan baik secara langsung maupun media, baik media sosial, mainstream dan lain-lain.
"Kita sedang mengatur alur antrean pembayaran pajak di Samsat. Kita mencoba membuat aplikasi baru, namanya Samsat E Registration and Verification (SERVER) Ditlantas Polda Sumsel," katanya.
Dengan adanya SERVER yang bisa diakses melalui website https://stnk-ditlantasplg.net/ tidak perlu download jadi tinggal klik saja, masyarakat tidak perlu antre lagi.

Masyarakat bisa mengisi data-data diaplikasi dari rumah secara online.
"Masyarakat bisa mengisi sesuai keperluannya. Misal mau bayar pajak tahunan cukup klik pendaftaran, pilih pengesahan tahunan, kemudian pilih mau bayar di Samsat mana. Kemudian isi data-data yang ada," ujar Rendy.
"Bahkan masyarakat bisa memilih waktunya, jadi ngga perlu buru-buru. Nantinya akan dilayani langsung dengan menunjukkan bukti pendaftaran secara online," tambah Rendy.
Bagi Anda yang masih bingung caranya bisa datang langsung ke Samsat terdekat dan di depan pintu masuk dipasang barcode yang bisa discan untuk masuk ke website SERVER dan ada petugas yang akan membantu Anda mendaftar.
Diskon 50 Persen
Sementara itu untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor se Provinsi Sumsel, yang masuk dalam program pemutihan yaitu PKB.
Ada diskon 50 persen hingga bebas denda yaitu untuk PKB.
Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan.
Lalu untuk BBN-KBII diskon 50 persen. Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ pajak tahun lewat.
Dapatkan berita penting dan menarik lainnya dengan mengklik Google News.
Dua ODGJ di Gandus Dapat Bantuan Bedah Rumah, Warga Bahu-membahu Bergotong Royong |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Dua Pencuri Gondol Besi Tapak Tiang di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Palembang |
![]() |
---|
Polemik Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Rp 50 Juta, Ovi Mawardi Ngaku Masih Numpang di Rumah Orangtua |
![]() |
---|
Pasutri Pencari Barang di Jakabaring Palembang Ditabrak Pengendara Motor, Kedua Korban Luka-luka |
![]() |
---|
Hasil Mencuri 9 Laptop dan TV Sekolah MTs di Kenten Digunakan Diki untuk Beli Sabu dan Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.