Jessica Kumala Wongso Bebas

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas Pagi Ini Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendapatkan bebas bersyarat akan menghirup udara

Editor: Fadhila Rahma
Kompas
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas Pagi Ini Usai Divonis 20 Tahun Penjara 

SRIPOKU.COM - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pagi ini usai divonis 20 tahun penjara dan hanya ditahan 8 tahun.

Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendapatkan bebas bersyarat akan menghirup udara bebas pada Minggu (18/8/2024) pagi ini.

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya Jessica Kumala Wongso.

Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," ucapya.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Kasus ini pun sempat kembali ramai setelah muncul film dokumenter di Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Tak heran jika film dokumenter itu kini jadi perbincangan banyak pihak.

Menanggapi film tersebut, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengaku punya bukti kuat.

Bukti itu berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan gerakan tangan Jessica Wongso.

Namun video itu sengaja tidak dikeluarkan dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved