Korupsi di Yayasan Batanghari Sembilan

Update Kasus Yayasan Batanghari Sembilan, Giliran Kantor Kelurahan Duku Digeledah Kejati Sumsel

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jalan Rama Kasih

Editor: Yandi Triansyah
handout
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jalan Rama Kasih, Palembang, Rabu (14/8/2024).  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Duku yang beralamat di Jalan Rama Kasih, Palembang, Rabu (14/8/2024). 

Penggeledahan Kantor Kelurahan Duku tersebut  sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penyidik tindak pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan.

Pengeledehan ini, lanjut Vanny, berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri, Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024. 

"Dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," ungkapnya. 

Vanny menambahkan, kegiatan penggeledahan tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terhadap Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Selasa (13/8/2024). 

Penggeledahan itu terkait  perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah, di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

"Pengeledehan ini dilakukan  berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari

Dengan adanya penggeledahan ini, lanjut Vanny, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait Perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah tersebut  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal  29 Juli 2024.

Adapun hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. 

"Alhamdulilah kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved