Kongres PMII di Palembang

22 Nama Calon Ketum dan 8 Kopri Pada Kongres PMII di Palembang, Tidak Ada Calon dari Sumsel

Ada 22 nama calon Ketum dan delapan Kopri yang akan maju dalam pemilihan Ketum PB PMII pada Kongres PMII di Palembang

Penulis: Hartati | Editor: adi kurniawan
Handout
Kongres PMII di Palembang bakal digelar pada 12-14 Agustus 2024 mendatang dipusatkan di Jakabaring. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kongres Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PB PMII di Palembang yang akan digelar 9-15 Agustus masih menyisakan agenda utama pemilihan Ketua Umum (Ketum) dan Ketua Koprs Putri (Kopri).

Panitia Lokal Divisi Kegiatan, M Rian mengatakan ada 22 nama calon Ketum dan delapan Kopri yang akan maju dalam pemilihan Ketum yang diagendakan 14 Agustus mendatang.

Sebanyak 22 nama calon Ketum dan 8 Kopri tersebut tidak ada satu pun calon ketum dari Sumsel.

Sumsel hanya tuan rumah saja dan hanya bisa ikut menentukan suara saja. 

"Suara dari Sumsel ada sembilan nantinya karena ada sembilan PC di Sumsel dan setiap PC hanya punya satu hak suara saja," ujar Rian, Senin (12/8/2024).

Dia menyebut tidak ada kandidat yang paling menonjol satu diantara lainnya karena semuanya punya basis suara sendiri dan sama-sama diunggulkan dengan program kerja dan pendukungnya.

Sehingga tinggal bagaimana calon Ketum dan Kopri ini nantinya yang akan menarik suara pemilih untuk memilih mereka sebagai ketum dan Kopri.

Baca juga: Kongres PMII di Palembang Sempat Ricuh, Polrestabes Palembang Terjunkan 891 Personil

Rian menyebut rangkaian pemilihan Ketum dan Kopri ini sudah mulai berjalan hari ini dengan agenda penetapan tata tertib pemilihan dan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum lama.

Pleno penetapan tata tertib pemilihan Ketua Umum dan Kopri menjadi penting karena di sinilah diatur bagiamana teknis pemilihan nanti sebab satu suara menentukan siapa pemimpin PMII tiga tahun ke depan.

Pleno tersebut juga akan menentukan  teknis pemilihan juga akan menentukan bagiamana menentukan suara pencoblosan dinyatakan sah atau tidak sah nantinya atau juga suara tidak terhitung nantinya karena saat pemilihan itukah nanti atmosfernya yang paling panas.

Dia menyebut sesuai jadwal yang telah disusun, sidang pleno akan menghabiskan waktu satu hari, dan sidang komisi juga memakan waktu satu hari.

Namun jadwal itu bisa saja berjalan sesuai yang diagendakan atau bisa juga terlambat atau diundur, tergantung kelancaran saat sidang berlangsung.

Jika sidang lancar dan semua peserta sidang setuju dengan sidang pleno dan komisi yang digelar maka, pemilihan Ketua Umum akan dilaksanakan sesuai jadwal yakni Rabu (14/8/2024).

Namun jika sidang pleno dan sidang komisi berjalan lebih cepat dan lancar tanpa hambatan, bisa saja sidang pleno dengan agenda pemilihan ketua umum dilakukan lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Atau jika sidang pleno dan sidang komisi alot maka kemungkinan pemilihan ketua umum dan ketua Korps Putri (Kopri) akan dlakukan terlambat dari jadwal yang telah disusun.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved