Berita Musi Rawas

Aksi Kejam Perampok di Musi Rawas, Remaja 18 Tahun Disekap dan Diancam Pakai Sajam

Dalam melakukan aksinya, pelaku bahkan menyekap korbannya yang masih pelajar dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau di leher korban.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Pelaku Maha Malik (27) warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas saat diamankan di Mapolsek Muara Kelingi. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Pelaku perampokan keji di Kabupaten Musi Rawas berhasil dibekuk Tim Polsek Muara Kelingi pada Jumat (09/08/2024) sekira pukul 10.30 Wib di satu Perumahan Jakabaring di Kota Palembang.


Identitas pelaku adalah Maha Malik (27) warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.


Dalam melakukan aksinya, pelaku bahkan menyekap korbannya yang masih pelajar dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau di leher korban.


Perampokan tersebut dialami oleh TS, bocah berusia 18 tahun yang juga warga Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi pada Selasa (14/5/2024) lalu sekira pukul 10.30 WIB.


Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra didampingi, Kanit Reskrim, Aipda Dusman saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024) membenarkan penangkapan tersebut.


Pelaku ditangkap, usai Anggita melakukan  penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Saat penyidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kota Palembang.


Selanjutnya, pada Kamis (08/08/2024) sekira pukul 23.00 Wib, dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim menuju ke Kota Palembang.


Pada Jumat (09/08/2024) sekira pukul 06.00 Wib, anggota tiba di Palembang dan langsung menuju ke Perumahan Jakabaring. Tepatnya pada pukul 10.30 Win, pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.


Kemudian, sekira pukul 17.30 Wib, pelaku tiba di Polsek Muara Kelingi. Selanjutnya tersangka diamankan dan diambil keterangan sesuai hukum yang berlaku.


"Selain tersangka, anggota menyita barang bukti berupa 1 buah kotak hp merk vivo y19 c warna merah dan 1 buah kotak hp merk Samsung A05 warna biru," kata Kapolsek.


Dijelaskan Kapolsek, aksi perampokan dilakukan pelaku, saat korban berada dirumahnya sendirian. Lalu pelaku masuk melalui pintu samping yang memang tidak terkunci, namun pelaku terpergok oleh korban.


Sehingga pelaku, menyekap korban dengan menggunakan tali dan mengancam dengan menggunakan pisau ke arah leher. Kemudian pelaku langsung mencari barang berharga milik korban.


"Pelaku berhasil mengambil emas berbentuk cincin dengan berat 6 gram berserta suratnya, 1 unit hp merk samsung galaxy A05 warna biru, 1 unit hp merk Vivo Y19 C warna merah," jelas Kapolsek.


Usai menggasak barang berharga korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu samping, dan meninggal korban dalam keadaan tangan terikat.


Dengan tertangkapnya pelaku, Baginda ayah korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Muara Kelingi beserta jajaran, karena telah berhasil meringkus tersangka yang merampok keluarga.


"Saya keluarga korban, mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Muara Kelingi, karena telah berhasil meringkus tersangka. Dan semoga Polsek Muara Kelingi Polres Mura, semakin jaya," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved