Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan, Audrey Davis Akui sebagai Pemeran Video Asusila Viral
Audrey Davis Anak eks vokalis Naif David Bayu, mengakui sebagai pemeran video asusila yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Ade Safri menuturkan dua tersangka yang menyebarkan video asusila mirip Audrey Davis ini memiliki modus yang berbeda.
Untuk MRS, dirinya mengiklankan video tersebut lewat aplikasi Telegram dengan nama akun AUDREY DAVIS VIRAL dan PRESMA UNJA JAMBI.
Lalu, dia menjual konten video mirip Audrey Davis tersebut dalam dua paket dengan harga berbeda.
"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," kata Ade Safri.
Ade Safri mengatakan pembeli bisa melakukan pembayaran melalui e-wallet seperti OVO, Dana, Gopay, dan Shopeepay.
Lalu, jika pembeli sudah melakukan pembayaran, maka akan menerima link untuk menonton video porno tersebut.
Dalam sebulan, Ade Safri menyebut MRS meraup keuntungan Rp1-2 juta.
"Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta per bulan," ujarnya.
Berbeda dengan MRS, JE tidak menjual konten video mirip Audrey Davis, tetapi hanya menyebarkannya lewat akun X miliknya bernama @HwanDongZhou.
Adapun JE mengaku mendapatkan link konten video tersebut dari komentar di salah satu video di TikTok.
"Selanjutnya tersangka mengunduh dan mengunggah ulang video tersebut ke akun X miliknya," kata Ade.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dari MRS berupa satu ponsel merek iPhone, satu ponsel merek realme C21Y, dan satu ponsel merek Redmi Note 12.
Serta tiga buah video porno mirip Audrey Davis, email pelaku, dan empat akun e-wallet pelaku.
Sementara dari tersangka JE, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Samsung Galaxy A51, akun X milik tersangka, dan satu video porno mirip Audrey.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasla 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Calvin Verdonk Digoda Klub Liga Prancis, Lille Ajukan Tawaran Segini ke Bek Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nenek Endang Asal Klaten Diminta Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Apple Beri Bocoran Desain iPhone 17, 18, 19, dan 20, Ada iPhone Lipat, Lengkap Dengan Keunggulannya |
![]() |
---|
Pasokan ke Pasar Palembang Disebut Terputus, Bulog Beri Penjelasan Soal Stok Beras |
![]() |
---|
Istri Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Utama Pembunuhan KCP Bank BUMN, Mantan Pegawai Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.