Breaking News

Diperiksa 3 Jam dan Dicecar 27 Pertanyaan, Audrey Davis Akui sebagai Pemeran Video Asusila Viral

Audrey Davis Anak eks vokalis Naif David Bayu, mengakui sebagai pemeran video asusila yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Editor: adi kurniawan
Handout
Audrey Davis Anak eks vokalis Naif David Bayu, mengakui sebagai pemeran video asusila yang sempat viral beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM -- Audrey Davis Anak eks vokalis Naif David Bayu, mengakui sebagai pemeran video asusila yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Audrey Davis tersebut disampaikannya usai diperiksa oleh penyidik dari Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (7/8/2024).

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade Safri dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan, penyidik sempat mencecar 27 pertanyaan kepada Audrey Davis soal adanya dugaan tindak pidana yang bakal menjeratnya.

Adapun Audrey Davis diperiksa penyidik sekitar tiga jam dari pukul 14.00-17.00 WIB.

"Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD soal dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.

Ade Safri juga mengungkapkan dari kesaksian Audrey Davis, penyidik mendapat beberapa keterangan baru.

Namun, dirinya enggan untuk membeberkan keterangan baru yang dimaksud lantaran merupakan materi penyidikan.

"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," jelasnya.

Baca juga: Pemeriksaan Audrey Davis Anak Eks Vokalis Naif Kasus Video Syur Miripnya Ditunda, Ini Kata Pengacara

Penyebar Video Ditangkap

Sebelumnya, Ade Safri juga mengumumkan pihaknya telah menangkap penyebar video asusila mirip Audrey Davis pada Selasa (30/7/2024) lalu.

Adapun mereka berinisial MRS (22) dan JE (35).

Penangkapan terhadap mereka berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Audrey Davis sendiri pada 12 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2024, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar pekara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud," kata Ade Safri.

Kini, mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved