Kasus Ferdy Sambo
Ingat Hendra Kurniawan? Anak Buah Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J, Divonis 3 Tahun Kini Bebas
Ingat Hendra Kurniawan? Anak Buah Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J & Divonis 3 Tahun, Kini Bebas
"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan ikut terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dianggap salah satu polisi yang menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Akibat perbuatannya, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, ada lima polisi lainnya yang dianggap menghalangi penyidikan.
Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.
Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkas Agung.
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Prediksi Mahfud MD Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer, Singgung ke Pasal TPPU |
![]() |
---|
Menu Makan Bergizi Gratis di Pagar Alam Jadi Sorotan, Potongan Kentang Kecil Gantikan Nasi |
![]() |
---|
10 Latihan Soal Informatika Kelas 10 SMA Materi Memahami Sistem Operasi |
![]() |
---|
Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.