Kasus Ferdy Sambo
Ingat Hendra Kurniawan? Anak Buah Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J, Divonis 3 Tahun Kini Bebas
Ingat Hendra Kurniawan? Anak Buah Ferdy Sambo di Pembunuhan Brigadir J & Divonis 3 Tahun, Kini Bebas
SRIPOKU.COM - Masih ingat Hendra Kurniawan, Eks Kadiv Propam Polri mantan anak buah Ferdy Sambo yang terlibat pembunuhan Brigadir J? Kini telah bebas 4 hari lalu.
Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023 lalu.
Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu, 10 Mei 2023.
Selain Hendra, terdapat lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Agus Nurpatria yang telah divonis 2 tahun penjara, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Kemudian Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto yang divonis 10 bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).
Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.
| Takluk 2-0 dari PSPS Pekanbaru, Sumsel United Kembali Gagal Raih Poin di Laga Tandang |
|
|---|
| Selat Hormuz Jadi Pemicu, Akhir Perang Iran Melawan Amerika Serikat dan Israel Masih Misteri |
|
|---|
| Gonggongan Ujian Persatuan |
|
|---|
| BMKG Sumsel: Waspada Kemarau Lebih Kering, Luruskan Istilah "El Nino Godzilla" |
|
|---|
| Hujan Lebat Tengah Malam, Ratusan Rumah di Muratara Sumsel Terendam Luapan Air Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Ingat-Hendra-Kurniawan-Anak-Buah-Ferdy-Sambo-di-Pembunuhan-Brigadir-J-Divonis-3-Tahun-Kini-Bebas.jpg)