Berita Palembang

3 Oknum Pegawai Pajak Palembang Nonaktif Divonis Pidana Penjara dan Denda Rp 100 Juta

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,"

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Tiga terdakwa yang merupakan oknum pegawai pajak nonaktif dijatuhi pidana penjara oleh Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (2/8/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa yang merupakan oknum pegawai pajak nonaktif dijatuhi pidana penjara oleh Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (2/8/2024).

Ketiga terdakwa mendapatkan vonis berbeda. Namun ketua Majelis Hakim Tipikor Masriati SH MH mengatakan ketiganya dinilai terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tiga terdakwa itu yakni, Rangga Fredy Ginanjar yang divonis 3 tahun penjara, Natalia Wulan Purnama Sari 2 tahun penjara dan Rizky Fariz Harito 1 tahun penjara. 

Para terdakwa juga dihukum dengan pidana masing-masing membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," ujar hakim ketua Masriati saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Adapun pertimbangan hukuman pidana menurut majelis hakim, bahwa ketiganya terbukti menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. 

"Serta tidak menjadi contoh yang baik sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.

Dalam pertimbangan putusan pidana, disebutkan bahwa terdakwa Rangga Fredy Ginanjar menerima uang Rp 787 juta dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah), dari PT Heva Petroleum Energi, dan Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi terdakwa berkas terpisah).

Lalu terdakwa Natalia Wulan Purnamasari menerima uang Rp 40,5 juta dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah), dari terdakwa Rangga Fredy Ginanjar.

Kemudian, terdakwa Rizky Faris Harjito menerima uang seluruh Rp 8,029 juta dari Reni Puspita istri terdakwa Rangga Fredy Ginanjar, dari Rangga Fredy Ginanjar.

Atas vonis itu, terdakwa Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan sikap terima dengan vonis pidana tersebut.

Sementara, terdakwa Rangga Fredy Ginanjar didampingi tim penasihat hukum menyatakan sikap pikir-pikir yang senada juga ditegaskan JPU Kejati Sumsel.
 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved