Kasus Vina Cirebon

Sosok Aris dan Gugun, Polisi Disebut Reynaldi Siksa Saka Tatal Cs Selain Iptu Rudiana Selama 24 Jam

Dalam sidang itu, awalnya kuasa hukum Saka Tatal menanyakan kronologi Reynaldi ditangkap oleh Iptu Rudiana beserta sejumlah polisi lainnya.

Editor: Fadhila Rahma
Tangkap Layar Kompas TV
Sosok Aris dan Gugun, Polisi yang Disebut Reynaldi Ikut Siksa Saka Tatal Cs, 24 Jam Pukuli Terpidana 

"Saya tuh masuk penjara sampai kayak di neraka. Saya udah ngerasain di neraka satu itu," ujarnya.

Reynaldi sendiri akhirnya dibebaskan karena bersikeras tidak mau mengaku meski babak belur.

Iptu Rudiana kembali jadi sorotan publik usai mengaku tangkap 8 terpidana dibantu rekannya di kasus pembunuhan anaknya Eky dan Vina Cirebon pada 2016
Iptu Rudiana kembali jadi sorotan publik usai mengaku tangkap 8 terpidana dibantu rekannya di kasus pembunuhan anaknya Eky dan Vina Cirebon pada 2016 (Handout)

JPU Prihatin

Mendengar kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan rasa prihatinnya, dan menyarankan Aldi bisa melaporkan penyiksaan itu.

"Untuk saudara saksi Aldi kami ikut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara dan kami menghargai kejujuran saudara dan saudara dapat melaporkan hal tersebut melalui bantuan teman-teman saudara ke saluran yang tepat," ujar JPU di persidangan.

JPU lantas menanyai Aldi soal persidangan Saka Tatal sebelumnya.

"Saudara sebelumnya di dalam perkara Saka Tatal pernah dipanggil sebagai saksi atau disumpah sebagai saksi?" tanya JPU.

"Pernah," jawab Aldi.

Sesi tanya jawab saksi Aldi pun berakhir, di lanjut ke saksi berikutnya.

Pesan Khusus Eks Kabareskrim

Sementara itu, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pesan khusus kepada hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi pengadil PK Saka Tatal.

Susno memperingatkan agar hakim agung benar-benar mempelajari kasus tewasnya Vina dan Eky.

Sebab menurut Susno, tidak ada pembunuhan pada kasus 2016 itu, tidak seperti putusan hakim sebelumnya.

Terlebih, putusan hakim akan berpengaruh pada nasib Saka sendiri atas statusnya, dan juga para terpidana.

"Setiap putusan hakim yang dijatuhkan itu pengaruhnya terhadap manusia."

"Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada."

"Jangan sampai menambah dosa,"kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Sidang pertama pada Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum Saka membacakan memori PK yang berisi 10 bukti baru atau novum.

Pada sidang kedua, Jumat (26/7/2024), JPU menjawab dengan membantah seluruh novum tersebut.

(Sripoku.com/TribunJakarta)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved