Kasus Vina Cirebon

Sosok Aris dan Gugun, Polisi Disebut Reynaldi Siksa Saka Tatal Cs Selain Iptu Rudiana Selama 24 Jam

Dalam sidang itu, awalnya kuasa hukum Saka Tatal menanyakan kronologi Reynaldi ditangkap oleh Iptu Rudiana beserta sejumlah polisi lainnya.

Editor: Fadhila Rahma
Tangkap Layar Kompas TV
Sosok Aris dan Gugun, Polisi yang Disebut Reynaldi Ikut Siksa Saka Tatal Cs, 24 Jam Pukuli Terpidana 

SRIPOKU.COM - Muncul dua nama yang ikut menyiksa terdakwa Saka Tatal Cs saat penangkapan hingga digiring ke mobil.

Dikatakan saksi yakni sepupu Saka Tatal, Reynaldi dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024, penyiksaan itu terus terjadi dan dilakukan oleh 3 oknum polisi salah satunya Iptu Rudiana, ayah Eky.

Reynaldi menceritakan, dia dan para terpidana ditangkap oleh Aiptu Rudiana (kini berpangkat Iptu), ayah almarhum Eky, yang merupakan Kanit di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat itu, bersama rekannya.

Saat penangkapan yang disebutkan pada 31 Agustus 2016, mereka dibawa ke Polres Cirebon Kota yang berkode 851.

Dalam sidang itu, awalnya kuasa hukum Saka Tatal menanyakan kronologi Reynaldi ditangkap oleh Iptu Rudiana beserta sejumlah polisi lainnya.

Saksi Reynaldi pun mengatakan, kala itu ia sedang membonceng Saka Tatal untuk mengambil motor kakaknya yakni Eka Sandi, terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah mendekam di penjara 8 tahun.

Baca juga: Sebab Farhat Abbas Nangis di Sidang Saka Tatal, Adik Terpidana: Dipaksa Minum Air Kencing, Dibalsem

Sosok Aris dan Gugun, Polisi yang Disebut Reynaldi Ikut Siksa Saka Tatal Cs, 24 Jam Pukuli Terpidana
Sosok Aris dan Gugun, Polisi yang Disebut Reynaldi Ikut Siksa Saka Tatal Cs, 24 Jam Pukuli Terpidana (Tangkap Layar Kompas TV)

Saat hendak membawa pulang motor itu ke Eka Sandi, ia pun melihat kakaknya itu dipukuli di dalam bagasi mobil oleh 3 orang.

"Saya lihat kakak saya dipukuli di dalam mobil. Pada duduk di bagasi mobil bagian belakang," cerita Reynaldi.

Ketika itulah dia juga ikut dipukuli oleh 3 orang itu, Reynaldi pun mengungkapkan identitas ketiga orang tersebut, yakni Gugun, Aris dan Iptu Rudiana.

"Saya langsung dipegang, langsung dipukul sama 3 orang itu, Gugun, Aris, Pak Rudiana," ungkapnya.

Mendengar cerita Reynaldi itu, kuasa hukum Saka Tatal lalu kembali memastikan apakah Iptu Rudiana juga ikut memukul atau tidak.

"Pak Rudiana ikut memukul?" tanya kuasa hukum Saka Tatal.

"Ikut pukul. Itu di mobil dipukulin," jawab Reynaldi.

Tak hanya dirinya, Reynaldi juga mengatakan bahwa Saka Tatal yang kala itu diboncengnya juga ikut dipukuli oleh ketiga orang itu.

"Selain saudara saksi, apakah Saka Tatal ikut dipukul?" tanya lagi pengacara Saka.

"Ikut dipukul, sama," jawab lagi Reynaldi.

Bersama Saka Tatal, Reynaldi pun lalu dimasukkan ke dalam mobil oleh ketiga orang itu. Di dalam mobil tersebut sudah ada Eka Sandi dan sejumlah terpidana lainnya dalam kasus itu. Mereka lalu dibawa ke kantor Polres Cirebon.

Setibanya di Mapolres Cirebon, dirinya bersama Saka Tatal dan para terpidana kembali dipukuli oleh anggota polisi.

Tak hanya itu, mereka juga ditendang dan diinjak-injak oleh aparat kepolisian di Mapolres Cirebon tersebut.

"Saya turun dari gerbang 851 itu turun itu sudah suruh jalan bebek, jalan bebek banyak polisi pada baris di situ, pada baris ngadang kita yang delapan itu ada yang ditendang, ada yang dipukul, ada yang diinjek, ya diperlakukan sudah kayak binatang lah Pak kita tuh pada di sana Pak," kata Reynaldi.

Setelah sampai di Polres Cirebon Kota, Reynaldi menyebut dia dan abangnya serta tujuh pemuda lain itu disiksa dipaksa mengaku.

"Diinjek ada yang dibalsem muka tuh Pak, ada yang mata dibalsem, semuanya juga dibalsem jadi mata kan enggak kelihatan Pak tuh. Pukul polisi, ganti shift, ganti shift semuanya mukul," kata Reynaldi.

"Disuruh ngaku, 'ngaku aja kamu, ngaku, ngaku,' ya sayanya gak tahu ya Pak ya," lanjut Reynaldi.

Reynaldi juga menjelaskan, dirinya dan delapan orang lain disiksa selama 24 jam.

"Berapa lama kamu mengalami penyekapan penyandraan?" tanya Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka yang menanyai Aldi sebagai saksi.

"Sore ketemu sore Pak 24 jam," jelas Reynaldi.

Penyiksaan yang dialami oleh Reynaldi bersama para terpidana itu berlanjut sampai saat mereka dikumpulkan di sebuah ruangan di Mapolres Cirebon.

Selama sejam berada di ruangan itu, ia dan Saka Tatal beserta para terpidana kembali dipukuli. Bahkan, polisi juga membakar rambut mereka.

"Masih dipukul, rambut dibakar, ada (polisi) yang bawa korek langsung bakar-bakar aja," bebernya.

Penyiksaan di dalam ruangan itu baru berhenti saat jam 12 malam ketika polisi di ruangan itu sudah terlihat lelah. Mereka pun kemudian dipindahkan ke sel penjara.

Akan tetapi, saat hendak dimasukkan ke sel, petugas tahanan kembali menyiksa mereka di depan pintu penjara.

"Jam 12 malam polisi itu pada capek kami dipindah ke dalam penjara, disitu disiksa lagi oleh yang jaga tahanan," ujar Reynaldi.

"Mau masuk (sel) gemboknya dilepas (polisi) langsung dipukuli di kepala. Semuanya (dipukuli pakai gembok)," sambungnya.

Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal tak kuasa menahan tangis mendengar pengakuan Reynaldi.

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas (kiri) tak kuasa menahan tangisnya saat mendengar kesaksian Aldi Renaldi (kanan) yang sempat mendapat kekerasan dari polisi untuk mengaku menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Sebab Farhat Abbas Nangis di Sidang Saka Tatal, Adik Terpidana: Dipaksa Minum Air Kencing, Dibalsem
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas (kiri) tak kuasa menahan tangisnya saat mendengar kesaksian Aldi Renaldi (kanan) yang sempat mendapat kekerasan dari polisi untuk mengaku menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Sebab Farhat Abbas Nangis di Sidang Saka Tatal, Adik Terpidana: Dipaksa Minum Air Kencing, Dibalsem ((Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.))

Penyiksaan belum usai saat Reynaldi dan yang lainnya dipaksa minum air kencing.

"Minum air kencing?" tanya Farhat Abbas.

"Iya pak, minum air kencing semua satu gelas, saya satu gelas, Saka Tatal satu gelas," ucap Reynaldi terisak.

Farhat Abbas juga menanyakan kepada Reynaldi, apakah mengingat polisi yang menyiksanya.

"Namanya Haris, sama Gugun," kata Reynaldi.

"Itu yang paling kejam, yang ngebalsem saya, yang nyetrum saya," lanjut Reynaldi sambil menangis.

Selain dua nama itu, Reynaldi juga menyebut Rudiana melakukan penyiksaan.

"Pak Rudiana. Ikut mukul," kata Reynaldi.

Selama mengalami penyiksaan itu, Reynaldi dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, kata dia, kala itu dirinya tetap bersikukuh tak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.

Lantaran tak kunjung mengaku meski disiksa, Reynaldi pun akhirnya dibebaskan oleh Iptu Rudiana.

"Saya tuh masuk penjara sampai kayak di neraka. Saya udah ngerasain di neraka satu itu," ujarnya.

Reynaldi sendiri akhirnya dibebaskan karena bersikeras tidak mau mengaku meski babak belur.

Iptu Rudiana kembali jadi sorotan publik usai mengaku tangkap 8 terpidana dibantu rekannya di kasus pembunuhan anaknya Eky dan Vina Cirebon pada 2016
Iptu Rudiana kembali jadi sorotan publik usai mengaku tangkap 8 terpidana dibantu rekannya di kasus pembunuhan anaknya Eky dan Vina Cirebon pada 2016 (Handout)

JPU Prihatin

Mendengar kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan rasa prihatinnya, dan menyarankan Aldi bisa melaporkan penyiksaan itu.

"Untuk saudara saksi Aldi kami ikut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara dan kami menghargai kejujuran saudara dan saudara dapat melaporkan hal tersebut melalui bantuan teman-teman saudara ke saluran yang tepat," ujar JPU di persidangan.

JPU lantas menanyai Aldi soal persidangan Saka Tatal sebelumnya.

"Saudara sebelumnya di dalam perkara Saka Tatal pernah dipanggil sebagai saksi atau disumpah sebagai saksi?" tanya JPU.

"Pernah," jawab Aldi.

Sesi tanya jawab saksi Aldi pun berakhir, di lanjut ke saksi berikutnya.

Pesan Khusus Eks Kabareskrim

Sementara itu, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pesan khusus kepada hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi pengadil PK Saka Tatal.

Susno memperingatkan agar hakim agung benar-benar mempelajari kasus tewasnya Vina dan Eky.

Sebab menurut Susno, tidak ada pembunuhan pada kasus 2016 itu, tidak seperti putusan hakim sebelumnya.

Terlebih, putusan hakim akan berpengaruh pada nasib Saka sendiri atas statusnya, dan juga para terpidana.

"Setiap putusan hakim yang dijatuhkan itu pengaruhnya terhadap manusia."

"Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada."

"Jangan sampai menambah dosa,"kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Sidang pertama pada Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum Saka membacakan memori PK yang berisi 10 bukti baru atau novum.

Pada sidang kedua, Jumat (26/7/2024), JPU menjawab dengan membantah seluruh novum tersebut.

(Sripoku.com/TribunJakarta)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved