Polres Muba

Bawa Narkoba Seberat 691 Gram, Warga Palembang Diamankan Satres Narkoba Polres Muba

Ubaidillah (29) warga Palembang ini akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Muba saat sedang menginap di salah satu penginapan yang ada di Kota Sekayu

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muba
Ubadidillah ketika diamankan bersama barang bukti narkoba di Polres Muba. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sengaja datang ke Sekayu untuk mengedarkan narkoba, Ubaidillah (29) warga Palembang ini akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Muba saat sedang menginap di salah satu penginapan yang ada di Kota Sekayu Minggu (21/07/2024). 

Keberadaan pelaku tercium dan diketahui oleh anggota Satresnarkoba, yang diduga membawa barang narkotika jenis sabu saat bermalam di salah satu penginapan di Kota Sekayu tersebut.  

Personil Satresnarkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Abdul Rahman akhirnya langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 691 gram.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di salah satu penginapan yang ada di Sekayu ini.

"Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa ada seseorang di salah satu kamar penginapan diduga ada membawa narkoba," ujarnya Sabtu (27/07/2024).

Setelah didalami memang benar di penginapan dimaksud ada seseorang di tempat tersebut.

Dan setelah diperiksa diatas meja di kamar tersebut ada bungkusan plastik yang ketika dibuka dengan disaksikan resepsionis penginapan ternyata di dalam plastik tersebut terdapat 7 paket diduga narkotika jenis sabu.

"Orang yang ada di kamar hanya sendirian yang kemudian diketahui identitasnya adalah Ubaidillah," jelasnya.

Kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang dalam proses penyidikan Satres Narkoba polres Muba.

Sementara yang bersangkutan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 20 miliar," tutup AKP Zanzibar. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved