Polres Muba
Bawa Narkoba Seberat 691 Gram, Warga Palembang Diamankan Satres Narkoba Polres Muba
Ubaidillah (29) warga Palembang ini akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Muba saat sedang menginap di salah satu penginapan yang ada di Kota Sekayu
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Sengaja datang ke Sekayu untuk mengedarkan narkoba, Ubaidillah (29) warga Palembang ini akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Muba saat sedang menginap di salah satu penginapan yang ada di Kota Sekayu Minggu (21/07/2024).
Keberadaan pelaku tercium dan diketahui oleh anggota Satresnarkoba, yang diduga membawa barang narkotika jenis sabu saat bermalam di salah satu penginapan di Kota Sekayu tersebut.
Personil Satresnarkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Abdul Rahman akhirnya langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 691 gram.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di salah satu penginapan yang ada di Sekayu ini.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa ada seseorang di salah satu kamar penginapan diduga ada membawa narkoba," ujarnya Sabtu (27/07/2024).
Setelah didalami memang benar di penginapan dimaksud ada seseorang di tempat tersebut.
Dan setelah diperiksa diatas meja di kamar tersebut ada bungkusan plastik yang ketika dibuka dengan disaksikan resepsionis penginapan ternyata di dalam plastik tersebut terdapat 7 paket diduga narkotika jenis sabu.
"Orang yang ada di kamar hanya sendirian yang kemudian diketahui identitasnya adalah Ubaidillah," jelasnya.
Kini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang dalam proses penyidikan Satres Narkoba polres Muba.
Sementara yang bersangkutan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 20 miliar," tutup AKP Zanzibar. (dho)
Dalam Dua Pekan Satres Narkoba Polres Muba Ungkap 11 Kasus, 600 Butir Pil Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Satgas OMP Polda Sumsel Pantau Logistik KPU Muba |
![]() |
---|
Lima Personil Polres Muba Dapat Pin Emas Kapolda Sumsel, Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Jambi |
![]() |
---|
Pastikan Streil Polres Muba Periksa Setiap Peserta Pelipat Suara |
![]() |
---|
Dukung Program Presiden RI, Polres Muba Bagikan Makan Siang Bergizi Kepada Siswa Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.