Berita OKI

Utang Rp 200 Ribu Jadi Penyebab Bos Toko Bangunan Dihabisi 2 Pria di OKI

Agus ternyata bukan korban pembegalan, melainkan korban pembunuhan murni yang dilakukan oleh dua orang pelaku yakni Aa (32) dan Pn (27).

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
Pelaku inisial Aa (32) dan Pn (27) dijebloskan ke dalam penjara dan terancam pasal 340 KUHPidana dengan hukuman maksimal seumur hidup setelah menghabisi nyawa bos toko bangunan di Kabupaten OKI, Selasa (23/7/2024) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Terungkap penyebab kematian H Agus Toni, bos toko bangunan yang ditemukan tewas di jalan poros Desa Balian Makmur (SP5C), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (2/7/2024) silam.

Agus ternyata bukan korban pembegalan, melainkan korban pembunuhan murni yang dilakukan oleh dua orang pelaku yakni Aa (32) dan Pn (27).

Sehari sebelum peristiwa pembunuhan itu, Aa sempat mengundang rekannya Pn ke rumah dengan alasan ada hajatan. Namun bukannya hajatan, Aa mencurahkan isi hatinya kepada Pn terlilit utang kepada korban Agus.

Aa mengaku memiliki utang sebesar Rp 200 ribu ke korban saat membangun rumahnya. Namun yang membuat pelaku kesal, korban ternyata sering menagih utang ke pelaku.

Sehingga membuat Aa kesal terhadap korban yang selalu menagih utang kepadanya. Aa pun mengajak Pn untuk membantunya menghabisi korban Agus ini.

Akhirnya kedua pelaku sepakat untuk menghabisi korban. Agus yang saat kejadian tengah mengendarai mobil pick up miliknya untuk mengantarkan barang bangunan kepada pelanggan.

Namun saat melintas di Desa Balian Makmur, ia dihadang oleh kedua pelaku. Korban tak berdaya dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya bos toko bangunan meninggal dunia.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto mengatakan, motif pembunuhan ini dilatari rasa kesal pelaku karena sering ditagih utang oleh korban.

"Kedua pelaku disimpulkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Agus," kata Hendrawan, Selasa (23/7/2024).

Sehingga dua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Sebelum misteri kematian Agus terpecahkan, bos toko bangunan itu sempat diduga korban pembegalan.

Namun pihak kepolisian tidak percaya begitu saja, sebab barang-barang beharga korban diantaranya kendaraan hingga material tidak dibawa kabur oleh pelaku.

"Hasil keterangan dari keluarga dan saksi-saksi serta barang bukti yang ditemukan, titik terang mengarah ke pelaku Aa dan Pn," bebernya.

Tidak tinggal diam, mengantongi informasi mengenai keberadaan ke dua pelaku tersebut. Akhirnya Sat Opsnal Reskrim segera melalukan pengejaran dan mereka ditangkap.

"Kami menangkap keduanya secara terpisah, dimana ada yang diringkus di daerah belitang, Kabupaten OKU Timur dan untuk Aa yaitu otak pelaku ditangkap di Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, OKI yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," urai Hendrawan.

Setelah ditangkap, pihaknya segera melalukan interogasi terhadap para pelaku dan ternyata kejadian ini bukanlah aksi begal, melainkan pembunuhan yang direncanakan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved