Truk Melintas di Palembang

Pj Walikota Pastikan Tak Ada Kelonggaran Jam Operasional Truk, Minta Sopir Patuhi Perwali

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan tidak ada kelonggaran jam operasional truk masuk kota seperti yang diminta sopir truk.

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Antrean truk kontainer di jalan Noerdin Pandji menunggu jam masuk kota pukul 21.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan tidak ada kelonggaran jam operasional truk masuk kota seperti yang diminta sopir truk.

Pj Walikota Palembang Ucok A Damenta mengatakan operasional truk harus tetap sesuai aturan Peraturan Walikota (Perwali) yang sudah diatur selama ini yakni pukul 21.00-06.00 WIB.

Damenta menyebut tidak ada kelonggaran jam operasional karena berdasarkan hasil rapat Senin (15/7/2024) lalu, rapat diskor dan  peserta rapat melaporkan ke pimpinan masing-masing hasilnya.

Dia menyebut minggu ini akan kembali diundang rapat bersama pihak terkait baik penyedia jasa, pemkot dan Polrestabes.

"Tidak ada kelonggaran jam operasional karena dari Polrestabes sudah sudah memberi solusi ada pengawalan pada truk yang akan masuk kota," ujar Damenta, Senin (22/7/2024).

Damenta menyebut alasan penyedia jasa yang menyebut jam operasional pelabuhan terbatas sehingga mereka terkendala operasional dan harus berburu dengan waktu itu tidak sepenuhnya benar.

"Alasan pelabuhan ketat jam operasional ketat, ternyata tidak juga," ujar Damenta.

Menurutnya semua ada kepentingan sehingga semuanya harus diatur karena jika ada kendala di hulu atau hilir maka mencari solusi di tengah-tengahnya yang sepadan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved