Truk Melintas di Palembang

Dikelola Pihak Ketiga, Pemkot Palembang Pinjam Sewa Terminal Karya Jaya untuk Kantong Parkir Truk

Terminal Karya Jaya yang akan dijadikan kantor parkir kendaraan bertonase besar sebelum masuk ke Palembang, belum terealiasasi. 

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen SRIPOKU.COM
Terminal Karya Jaya Kertapati Palembang yang rencananya akan dijadikan tempat parkir kendaraan bertonase besar sebelum jam operasional melintas di Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terminal Karya Jaya yang akan dijadikan kantor parkir kendaraan bertonase besar sebelum masuk ke Palembang, belum terealiasasi. 

Beberapa kendala belum terealisasinya Terminal Karya Jaya menjadi kantong parkir karena masih menunggu izin dari Kementerian Keuangan. 

Selain itu, adanya penggantian Kepala BPTD Kelas II Sumatera Selatan yang baru saja dilantik sehingga harus merumuskan lagi kesepakatan yang sempat dirapatkan bersama oleh Pemkot.

Sebelumnya Pemkot Palembang telah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan usai Ratu Dewa yang kala itu menjabat Pj Walikota meminta izin langsung penggunaan terminal sebagai kantong parkir.

Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkot menegaskan agar tidak ada lagi truk yang tetap melintas masuk kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan untuk meminimalisir dampak kecelakaan.

Sekda Palembang Ratu Dewa mengatakan saat ini proses peminjaman Terminal Karya Jaya masih menunggu surat izin dari Kementerian Keuangan karena berdasarkan hasil rapat bersama dengan Kemenhub harus ada koordinasi dengan Kemenkeu juga kondisi terminal harus diperbaiki.

"Masih menunggu surat izin dari Kemenkeu, sembari menunggu itu kita lakukan perbaikan terminal," ujar Ratu Dewa, Selasa (25/6/2024).

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Agus Supriyanto, mengatakan progres penggunaan terminal Karya Jaya sebagai kantong parkir truk yang akan masuk ke pelabuhan Boom Baru masih menunggu.

Namun besar kemungkinan penggunaan terminal yang semula pinjam pakai oleh Pemkot akan menjadi pinjam sewa yang akan dikelola pihak ketiga.

Keterlambatan putusan ini juga karena adanya penggantian Kepala BPTD Kelas II Sumatera Selatan yang baru saja dilantik sehingga harus merumuskan lagi kesepakatan yang sempat dirapatkan bersama oleh Pemkot.

"Putusannya nanti akan kita gelar rapat forum lalu lintas dengan mengundang semua pihak terkait dengan salah satu agendanya membahas operasional truk ke pelabuhan," ujar Agus.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved