Opini: Menjaga Kedaulatan Digital

Pemerintah yang dipercaya menjaga keamanan dan kenyamanan di dunia maya, tampak dibuat sibuk atas serangan virus ransomware

Editor: adi kurniawan
YouTube
Ilustrasi hacker -- Pemerintah yang dipercaya menjaga keamanan dan kenyamanan di dunia maya, tampak dibuat sibuk atas serangan virus ransomware 

Adapun berbagai contoh kasus seperti Sony Pictures sebagai salah satu perusahaan film terkemuka di dunia, diretas data nya oleh hacker yang diduga dari Korea Utara.

Lalu, peretasan terhadap situs Pentagon (Kementerian Pertahanan Amerika Serikat, Kasus Wikileaks (Edward Snowden), lalu kasus penyadapan yang dialami oleh Presiden Ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Australia dan Selandia Baru (Agus Subagyo, 2015: 97).

Polemik terhadap kejahatan dunia maya yang terjadi dalam lingkup nasional maupun internasional sudah seharusnya menjadi bahan refleksi bagi setiap negara, tak terkecuali Indonesia.

Diperlukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perangkat teknologi mulai dari perangkat software (perangkat lunak) maupun hardware (perangkat fisik).

Perhatian pemerintah terhadap dunia siber seyogianya sangat intens. Hal ini dibuktikan besarnya anggaran yang digelontorkan untuk membuat berbagai aplikasi. Sebagaimana diketahui, untuk tahun ini saja pemerintah mengeluarkan anggaran di kisaran 6,2 triliun terkait pembuatan platform dan aplikasi baru. Lalu, terdapat 27 ribu aplikasi yang dibuat baik dari instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Meskipun di sisi lain, membludaknya aplikasi tersebut justru berefek kepada saling tumpang tindih dalam pelayanan birokrasi.

Mengingatnya besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, sudah sepatutnya pengelolaan situs pemerintah harus dioptimalkan sebaik mungkin baik dari aspek upaya preventif maupun represifnya.

Kebijakan dalam pembuatan aplikasi atau situs instansi, jangan hanya dilihat dari aspek kuantitas yaitu seberapa banyak jumlah platform yang sudah dibuat.

Faktor kualitas juga harus diperhatikan, terutama dari segi keamanan data pribadi maupun kenyamanan penggunanya yang pada umumnya masyarakat itu sendiri.

Ribuan situs yang dimiliki negara saat ini, justru dikhawatirkan menjadi buah simalakama. Dengan maksud memberantas pungli, menciptakan pelayanan birokrasi yang simpel dan tidak berbelit – berbelit.

Namun, pada saat berbagai situs dibuat, justru masalah baru lagi yang ditimbulkan yaitu terjadinya serangan siber dari para hacker.

Dari sisi regulasi, Indonesia sudah meresponnya dengan menerbitkan beberapa peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan aktivitas di dunia maya seperti UU No. 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Namun, mengatasi problematika dunia virtual tidak cukup berpedoman kepada aspek substansi (peraturan) hukum saja.

Aspek aparat penegak hukum (struktur hukum) dan budaya hukum harus juga diperhatikan secara komprehensif.

Pola penegakan hukum terkait kejahatan siber masih didominasi kepada orientasi upaya represif dibandingkan preventif.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved