Opini: Menjaga Kedaulatan Digital

Pemerintah yang dipercaya menjaga keamanan dan kenyamanan di dunia maya, tampak dibuat sibuk atas serangan virus ransomware

Editor: adi kurniawan
YouTube
Ilustrasi hacker -- Pemerintah yang dipercaya menjaga keamanan dan kenyamanan di dunia maya, tampak dibuat sibuk atas serangan virus ransomware 

Opini: Menjaga Kedaulatan Digital
Oleh:
Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H
Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya (SLC) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

SRIPOKU.COM -- Kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN) sungguh sangat membuat pilu semua pihak.

Pemerintah yang dipercaya menjaga keamanan dan kenyamanan di dunia maya, tampak dibuat sibuk atas serangan virus ransomware saat ini.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bahwa ada 282 data dari instansi pemerintah yang diserang oleh virus tersebut.

Meskipun, sudah ada beberapa situs yang sudah pulih kembali, tetapi masih ada sebagian data yang masih harus diperbaiki hingga saat ini.

Serangan masif terhadap situs pemerintah seyogianya jangan dipandang remeh. Fenomena ini justru dapat menjadi stigma di masyarakat dalam lingkup nasional bahkan internasional. Pemerintah mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) besar dalam menjaga stabilitas digitalisasi di Indonesia.

Menjaga keamanan data nasional, tidak hanya berbicara tentang menjaga data pribadi setiap warga negara. Namun, hal ini juga berbicara menjaga jati diri bangsa dan merawat kedaulatan digital di bumi ibu pertiwi.

Opini, Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya (SLC) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Opini, Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya (SLC) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Handout)

Memecah masalah kejahatan hacking yang terjadi saat ini, tidak semudah mengungkap kejahatan konvensional seperti pencurian, pembunuhan atau penganiayaan.

Faktor eksistensi pelaku kejahatan yang keberadaannya tidak diketahui secara pasti, menjadi alasan betapa kompleksnya untuk menangkap pelaku tersebut.

Bahkan, banyak kasus kejahatan siber berupa hacking (peretasan), Penipuan Phsing, Cyber Stalking dan Cyber Bullying, dilakukan para oknum tersebut dengan menggunakan akun palsu.

Belum lagi, permainan algoritma pemrograman para hacker untuk mengelabui lokasi keberadaan dari si pelaku tersebut. Hal itu membuat aparat penegak hukum harus ekstra kerja keras dalam mencari posisi pelaku.

Memperkuat Upaya Preventif

Kasus peretasan PDN sebenarnya bukanlah kasus kejahatan di dunia maya yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2023, menurut kominfo terdapat 29 juta serangan siber yang diblokir di Indonesia.

Beberapa kasus fenomenal terkait kejahatan siber pada tahun tersebut seperti dugaan bocornya data 34.900.867 paspor Warga Negara Indonesia (WNI), kasus peretasan perbankan yaitu bocornya data dari Bank Syariah Indonesia (BSI), 18,5 juta data Pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang diretas lalu dijual di forum gelap seharga 153 juta rupiah dan kasus peretasan terkait 337 juta data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri (Jay Sadikin Abdul Azis Mandala Putra, 2024: 26) .

Dalam lingkup global, kasus peretasan juga acapkali terjadi di hampir setiap tahun nya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved