Tahanan Lapas Merah Mata Palembang Tewas

Siasat 2 Napi di Palembang Gagal Kelabui Petugas Usai Habisi Teman Satu Kamar

"Tidak hanya korban bunuh diri saja yang mengeluarkan sperma, namun korban pembunuhan yang dijerat pasti mengeluarkan sperma,"

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kedua napi pelaku pembunuhan yakni Agus Puting Maulana dan Emi Hartoni terhadap teman satu kamar korban di Lapas Klas I Palembang, Sabtu (20/7/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kematian Sumaryanto narapidana Lapas Klas I Palembang yang ditemukan tewas di kamar mandi mulanya dikira korban bunuh diri.

Sebab saat korban ditemukan tewas terdapat jeratan di leher dan keluar sperma.

Namun setelah pihak kepolisian turun ke lokasi, diketahui Sumaryanto bukan bunuh diri melainkan sengaja dihabisi.

"Tidak hanya korban bunuh diri saja yang mengeluarkan sperma, namun korban pembunuhan yang dijerat pasti mengeluarkan sperma," kata Harryo didampingi Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan, Sabtu (20/7/2024).

Oleh karena itu, pihaknya tidak percaya begitu saja jika korban merupakan korban bunuh diri.

Sehingga Satreskrim turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

"Karena hendak mengelabui tentu kita langsung memeriksa dan mengambil keterangan penghuni kamar bersama korban," kata dia.

Nasib 2 Napi di Palembang yang Habisi Teman Satu Sel Terancam Hukuman Mati

Setelah mendalami kasus kematian Sumaryanto diketahui bahwa korban bukan bunuh diri melainkan dibunuh.

Adapun kedua pelaku pembunuhan yakni Agus Puting Maulana dan Emi Hartoni teman satu kamar korban di Lapas Klas I Palembang.

Pelaku menghabisi korban dengan membekap hidung lalu mencekik leher korban menggunakan handuk, dan menarik korban ke toilet kemudian mengikat tali pada leher korban serta menariknya.

Korban sengaja ditarik ke toilet supaya terkesan korban tewas bunuh diri.

Namun siasat pelaku ini gagal, sehingga kedok pelaku menghabisi korban terbongkar.

Terancam Hukuman Mati

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, dua napi yang menghabisi teman satu kamar terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan berencana. 

"Kedua napi terancam pasal 340 KUHP,  pembunuhan berencana," tegas Harryo, Sabtu (20/7/2024) saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang. 

Harryo mengatakan, kedua terancam hukum mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Terancam hukum mati, paling lama 20 tahun penjara," katanya. 

Motif Pembunuhan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan dari keterangan kedua tersangka motifnya adalah kesal lantaran korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar yang dihuninya bersama dua tersangka.

"Motif kesal dan jengkel. Jadi korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar, sedangkan korban ini merupakan napi baru, tidak menghormati napi lama," ungkap Harryo.

Kronologi Pembunuhan

Pada pukul 21.00 WIB kedua tersangka berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Pelaku Agung ini bercerita kepada pelaku Emi tentang korban susah diatur. Lalu pelaku Emi berkata kepada pelaku Agung 'sudah kita eksekusi bae dio'," katanya seperti keterangan kedua tersangka.

Saat itu korban sedang tidur terlelap dengan posisi korban di ranjang bawah dan kedua tersangka berada di posisi ranjang atas.

"Kedua pelaku Agung kembali berkata kepada pelaku Emi, sudah ikut aja wak. Pelaku Emi berkata kepada pelaku Agung; 'cekik aja dan kau bekap lehernya dengan mengunakan handuk '," katanya.

Kemudian sekitar pukul 04.30 pelaku Agung dan pelaku Emi menghampiri korban yang sudah tertidur lelap dengan posisi telentang.

"Nah saat itu pelaku Agung membekap hidung korban dan mencekik leher korban dengan handuk," ujarnya.

Harryo mengatakan, korban ini sempat berontak, namun pelaku Emi membantu memegangi kaki korban dan mengikat kaki korban hingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.

"Karena dijerat mengunakan handuk korban lemas dan tidak berdaya. Kemudian pelaku Agung menarik korban ke dalam toilet dan pelaku Emi ikut membantu mengangkat korban," katanya lagi.

Saat di dalam toilet, sambung Harryo, pelaku Agung kemudian mengikat tali ke leher korban dan menarik tali di leher korban guna memastikan korban meninggal dunia.

"Setelah itu pelaku Agung dan Emi keluar toilet dan pintu toilet ditutup, kemudian diganjal dengan menggunakan embar," ungkapnya. 

Sementara untuk tiga pelaku lainnya yang merupakan saksi kunci masih dilakukan pemeriksaan. Status meraka pun masih saksi.

"Karena saat peristiwa itu terjadi ketiga pelaku ini pura-pura tidur karena diduga takut," ungkapnya. 

Selain mengamankan kedua napi tersebut Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai handuk warna hitam merah digunakan untuk menyerat korban.

Kemudia 2 helai tali warga hitam terbuat dari kain, pakaian korban, celana korban dan celana jens warna biru.

Dapatkan berita penting dan menarik lainnya dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved