Mimbar Jumat
Setop Tipu-tipu Seleksi Masuk Sekolah!
Andreas Harepa seorang penulis buku “Sekolah Itu Candu” pernah membuat quote menarik, “Nenek menginginkanku pintar, karena itu ia melarangku sekolah”.
Siswa yang secara akumulasi nilai yang tinggi justru tidak lulus, sedangkan siswa yang dengan nilai rendah dinyatakan lulus.
Kasus ini sungguh membuat miris dan telah melibatkan lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk menyelidiki kecurangan ini.
Disinyalir pada PPDB tahun ajaran 2024-2025 ini terdapat sekitar 911 siswa yang seharusnya tidak lulus, malah diluluskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. ratusan kasus ini ditemukan di 22 SMA Negeri yang berada di Palembang. (Tempo.co, 30/6/2024). Sistem curang ini dapat dipastikan telah menzolimi siswa yang seharusnya lulus, namun dinyatakan tidak lulus.
Konsep sistem zonasi dalam PPDB jika diimplementasikan dengan baik sesuai prosedur dan regulasi cukup mampu membuat sistem penerimaan siswa secara efektif.
Namun, pemerintah daerah khususnya bersama-sama Dinas Pendidikan harus melakukan identifikasi masalah yang mungkin muncul dan melakukan modifikasi yang dianggap perlu agar peluang keresahan dan kecurangan tidak terjadi.
Jika mnengacu pada pola-pola PPDB di negara-negara yang baik sistem manajemen dan keunggulan infrastruktur pendidikan tentu tidak banyak masalah.
Persoalannya, di Indonesia terutama di daerah masih sangat banyak persoalan pendidikan terkait manajemen, kualitas inprastruktur, pendanaan, serta persoalan mental pejabat yang korup dan tidak bermoral.
Menunggu Follow Up Temuan Ombudsman: Setop Tipu-Tipu PPDB
Melalui sebuah hadits Rasulullah SAW mensinyalir bahwa "Rencana jahat dan tipu muslihat adanya di neraka." (HR. Muslim).
Hasil invertigasi Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan terhadap fakta adanya kecurangan dan aksi tipu-tipu dalam sistem PPDB tahun ajaran 2024-2025 ini harus menjadi momentum penting bagi Kepala Daerah agar benar-benar mengontrol proses ini dengan baik sekaligus memastikan kualifikasi para pejabat di Dinas Pendidikan adalah orang-orang yang terdidik, bersih, jujur, dan berintegritas.
Jika memperhatikan temuan-temuan Ombudsman yang menduga keras keterlibatan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam praktik kecurangan ini.
Oknum Kepala Dinas yang amoral ini terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan intervensi kepada para Kepala Sekolah untuk merusak sistem PPDB ini berupa maladministrasi skor nilai siswa pada jalur prestasi (Detik Sumbagsel, 28/6/2024).
Terbongkarnya aroma permainan sogok menyogok dan tipu-tipu pada kasus kecurangan ini merupakan konsekwensi hukuman Tuhan seperti yang dijelaskan dalam surah al-Fathir ayat 43, bahwa: "Rencana yang jahat tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri”.
Bahkan secara lebih tegas lagi termaktub dalam surah an-Nisa ayat 142, bahwa: "Sesungguhnya, orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka”.
Secara manajemen, kasus ini sangat mencoreng nama pendidikan yang dikelola para pejabat yang tidak becus mengurus pendidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.