Mimbar Jumat
Setop Tipu-tipu Seleksi Masuk Sekolah!
Andreas Harepa seorang penulis buku “Sekolah Itu Candu” pernah membuat quote menarik, “Nenek menginginkanku pintar, karena itu ia melarangku sekolah”.
Oleh: Abdurrahmansyah
Guru Besar Ilmu Pendidikan Islam UIN Raden Fatah
Pengantar
Andreas Harepa seorang penulis buku “Sekolah Itu Candu” pernah membuat quote menarik, “Nenek menginginkanku pintar, karena itu ia melarangku sekolah”.
Kutipan ini secara implisit menyirat sindiran terhadap fenomena persekolahan di Indonesia yang banyak drama dan cenderung membingungkan, dan sama sekali kurang menunjukkan institusi yang mendidik kecerdasan.
Kebijakan-kebijakan pendidikan terbaru sering kali menimbulkan persoalan secara konseptual dan implementatif.
Konsep-konsep pendidikan yang diusung dan menjadi sebuah kebijakan terkesan hanya menjiplak konteks pelaksanaan pendidikan di negara-negara lain, tanpa melakukan riset mendalam dan inovasi desain kreatif sehingga cocok dan relevan dengan konteks pendidikan di Indonesia.
Kebijakan sistem zonasi yang diterapkan sebagai dasar konsep desain sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan jiplakan total sistem zonasi di Jepang yang berjalan sangat efektif.
Efektivitas implementasi sistem zonasi di Jepang, Malaysia, Amerika Serikat, Australia, dan London, justru tidak didiskusikan dalam perspektif kebijakan anggaran pendidikan, pemerataan mutu sekolah, dan keunggulan manajemen sekolah.
Salah kaprah dan lemahnya literasi pembuat kebijakan mengenai sistem zonasi ini telah menyebabkan kerugian besar bagi orang tua dan masyarakat, bahkan telah merusak masa depan siswa.
Tulisan singkat ini berupaya mengidentifikasi beberapa aspek terkait dengan kebijakan sistem zonasi pada PPDB dan menganalisis dampak sistem zonasi yang diterapkan pada PPDB 2024 ini.
Sistem Zonasi: Konsep dan Implementasi
Awal mula adanya sistem zonasi sekolah berawal dari munculnya kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2018, Muhadjir Effendy yang mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain Yang sederajatnya didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain Yang sederajatnya.
Studi Organisastion for Economic Co-Operation and Development (OECD) mengemukakan bahwa kebijakan sistem zonasi harus memenuhi prinsip pemerataan pendidikan terdiri dari dua dimensi yaitu: dimensi keadilan, bahwa sistem zonasi harus memastikan keadaan pribadi dan sosial tidak menghalangi siswa untuk mencapai potensi akademis mereka.
Sedangkan dimensi inklusi, bahwa sistem Pendidikan harus menetapkan standar minimum dasar pendidikan bagi semua siswa tanpa memandang latar belakang, karakteristik pribadi, atau lokasi.
Yang paling menjadi problem dan meresahkan kalangan orang tua siswa pada pelaksanaan PPDB tahun 2024 salah satunya adalah kuota 30 persen dari proses penerimaan siswa jalur prestasi yang diduga tidak dilakukan dengan transparan dan adil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.