Polres Muara Enim

Ops Senpi Musi 2024, Puluhan Senpi Rakitan Diamankan dari Tangan Warga Muara Enim

Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil menyita dan mengamankan 47 senjata api rakitan (Senpira) yang terdiri dari 33 senpi laras panjang kecepek

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Satreskrim Polres Muara Enim mengamankan tiga tersangka kepemilikan senjata api rakitan. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Dalam Operasi Senpi Musi 2024, Polres Muara Enim Polda Sumsel, berhasil menyita dan mengamankan 47 Senjata Api Rakitan (Senpira) yang terdiri dari 33 senpi laras panjang kecepek, 14 senpi laras pendek  dan 7 Butir Amunisi.

"Ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menekan peredaran Senjata Api Ilegal dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Selasa (16/7/2024).

Menurut AKP Darmanson, Operasi Senpi Musi Tahun 2024 berlangsung dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024, yang dilaksanakan Polda Sumsel dan Polres Jajarannya.

Operasi ini melibatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk memastikan tidak adanya senjata api pabrikan maupun rakitan yang beredar secara ilegal di masyarakat.

Tujuannya adalah menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pilkada serentak.

Dikatakan Darmanson, dari hasil Operasi Senpi Musi yang telah dilaksanakan, pihaknya berhasil mengungkapkan 3 kasus dengan 3 tersangka, baik Target Operasi (TO) maupun Non-TO, dengan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 7 butir amunisi.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 44 pucuk senjata api rakitan (senpira) yang terdiri dari 33 pucuk laras panjang dan 11 pucuk laras pendek. Barang bukti ini merupakan hasil serahan dari masyarakat.

Adapun untuk tersangka berhasil diamankan sebanyak tiga tersangka yakni R (28) warga Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, I (25) warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dan SA (35) warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kegiatan ini, sambung Kasat Reskrim, sebagai bagian dari upaya preemtif Polres Muara Enim dan Polsek memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa menyerahkan senpi secara sukarela tidak akan diberikan sanksi pidana.

Dan ternyata mendapat respons masyarakat yang cukup positif, dengan banyak yang langsung menyerahkan senjata api ilegal.

Polres Muara Enim juga mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum, dengan mengamankan tiga pelaku pemilik senpi ilegal serta menyita tiga senpi laras pendek dan tujuh butir amunisi.

Langkah tegas Polres Muara Enim dan Polsek memberikan efek besar dalam operasi ini, dengan semakin banyak masyarakat yang menyerahkan senpi ilegal melalui perangkat desa, tokoh masyarakat, atau langsung ke polisi.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, atau menggunakan senjata api rakitan ilegal dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah patuh dan sadar hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan mereka secara sukarela," harap AKP Darmanson.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved