Masih Ingat Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Akhirnya Pelaku Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba akhirnya pelaku divonis hukuman mati
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Bagan, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini memasuki babak final.
Terdakwa Eeng Praza (43) yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga ini di jatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7/2024).
Vonis tersebut diberikan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam sidang kali ini, Eeng terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani, S.H., M.H. dan anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H, Muhamad Novrianto, S.H. berjalan dengan lancar.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan oleh kedua belah pihak baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya. Majelis Hakim dalam pertimbangannya berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal 340 KUHP, kemudian dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan bagi diri terdakwa sehingga kita vonis humuman mati," kata Majelis Hakim Silvi Ariani, S.H., M.H. didampingi anggota Arief Herdiyanto Kusumo, S.H., M.H, Muhamad Novrianto, S.H.
Baca juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Muba, Pelaku Ngaku Beri Korban Uang Rp 30 Juta untuk Bisnis HP
Sementara itu, Kasi Pidum Armein Ramdhani, mengatakan dalam sidang lanjutan yang dilakukan terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan maupun pemeriksaan terhadap APH.
"Terdakwa juga dituduh mencoba mengelabui hukum dengan mengatur ulang tempat kejadian perkara seolah-olah terjadi perampokan, serta membuang mayat anak korban yang kemudian dimangsa oleh binatang buas," kata Armein.
Lanjutnya, atas dasar itulah korban dituntut dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa dan lebih dari satu orang.
"Terdakwa kita tuntut pasal 340 KUHP karena dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Perlu diketahui sebelumny masyarakat Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (20/12/2023) digemparkan dengan penemuan 4 jenazah.
Diketahui jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki berjumlah 2 orang dan perempuan 2 orang, jasad tersebut diketahui pertama kali ditemukan masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui identitas dari keempt mayat tersebut yakni, Heri (50), Masturo (70) ibu dari Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri.
Setelah dilakukan penyelidikan Eeng Praza (48), terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya diringkus petugas Punisher Jatanras Polda Sumsel.
Warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan ini ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi. Saat diamankan polisi, Eeng hanya bisa menyerah dan mengangkat kedua tangannya.
Pemkab Muba Desak Pemprov Sumsel Percepat Penyelesaian Batas Wilayah |
![]() |
---|
25 Soal PTS/STS Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025, Latihan Terbaru |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS IPA Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Latihan Soal PTS/STS IPS Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
25 Soal PTS/STS PAI Kelas 1 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.