Wacana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi, Ini Kata Pengelola SPBU di Palembang

Pembelian BBM subisidi sudah dilakukan pembatasan jumlahnya setiap hari yang telah diatur PT Pertamina dengan barcode. 

Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
Arief Basuki
Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Palembang, mengaku belum mengetahui adanya wacana pembatasan subisidi Bahan Bakar Minyak (BBM).  

SRIPOKU, PALEMBANG -- Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Palembang, mengaku belum mengetahui adanya wacana pembatasan subisidi Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Mengingat selama ini pembelian BBM subisidi sudah dilakukan pembatasan jumlahnya setiap hari yang telah diatur PT Pertamina dengan barcode. 

"Belum tahu, ataupun surat pemberitahuan belum ada. Tapin pastinya, kita ikuti kebijakan yang dilakukan pihak Pertamina, dan itu baru wacana, " kata Manager SPBU di Jl Kol H Burlian Andi, Kamis (11/7/2024). 

Diterangkannya, selama ini ada pembatasan pembelian BBM subsidi yang telah diatur Pertamina, dan jika dilakukan pembatasan lagi pihaknya belum tahu pembatasan seperti apa. 

"Kan ada barcodenya dan itu otomatis, kalau tidak bisa (ngisi BBM Subsidi) maka diarahkan ke BBM non subsidi, " jelasnya. 

Diterangkan Ko Ayong sapaan akrab Andi, pembatasan pembelian BBM subsidi setiap kendaraan terlihat dari nomor plat kendaraan melalui barcode yang ada, dan setiap kendaraan maksimal pembelian BBM subsidi dibatasi setiap hari berdasarkan jenis kendaraannya. 

"Biasanya maksimal untuk kendaraan kecil sekitar 60 liter per hari, kalau kendaraan besar bisa lebih besar, jadi tergantung jenisnya, dan semua yang buat aturan besaran jumlah kecilnya dari pusat (Pertamina). Nanti kelihatan kuotanya secara otomatis, kalau sudah habis dalam satu hari tidak bisa nambah, " paparnya. 

Ditambahkan Andi, jika tidak tepat sasaran pihaknya tidak mengetahui secara pasti, karena pengisian kendaraan untuk BBM subsidi sudah otomatis dan buka pihaknya yang mengatur. 

"Sebagai regulator hanya melaksanakan sesuai barcode, dan pastinya jika ada barcode dan kuotanya maka wajib kita isi. Kalau tidak ada barcode kita isikan maka jadi masalah. Yang tahu itu Pertamina karena kita tidak mencatat dan mencari, " bebernya. 

Selain itu, diungkapkan Ko Ayong kuota untuk SPBU juga selama ini dari PT Pertamina ada pembatasan jumlahnya, hal ini berdasarkan letak SPBU itu sendiri dan kendaraan apa yang akan mengisi. 

"Kalau kuota itu berbeda- beda terlebih kalau letaknya di daerah atau di kota maupun lintasan kendaraan. Kalau SPBU kecil dan ditengah kota bisa hanya 8 ribu liter, nah kalau SPBU nya besar dan perlintasan bisa 24 ribu liter hingga 32 ribu liter. Jadi tergantung SPBU dan letaknya, " jelasnya. 

Dilanjutkannya keluhannya para regulator selama ini hingga kadang anter panjang kendaraan di SPBU, hal itu karena kuota yang ada di SPBU sedikit dan sejumlah kendaraan berebut untuk mengisi. 

"Kami regulator tidak bisa apa-apa, karena diberi jatah dan dihabisi sebab kuota dari BPH Migas. Tetapi kalau antre selama ini karena kuota terbatas, kalau mau ngatasi tidak terganggu jalan, pastinya tambah kuota tapi inikan mau dikurangi, " tukasnya. 

Hal senada diungkapkan operator SPBU di Kecamatan Kemuning jika pengisian BBM subsidi sudah diatur selama ini oleh Pertamina melalui barcode dari plat kendaraannya. 

"Biasanya maksimal 60 liter per hari, kalau habis kuota yang ada mau ngisi dimanapun tidak bisa, karena sudah oromatis, " pungkasnya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved