Kecurangan PPDB SMA di Palembang

Dinas Pendidikan Sumsel Buka Suara Usai Ombudsman Temukan Kecurangan PPDB SMA di Palembang

Ombudsman Perwakilan Sumsel menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Plh Kadisdik Sumsel) Sutoko mengaku akan menghormati rekomendasi dari Ombudsman terhadap hasil PPDB SMA di Palembang, Jumat (28/6/2024) 

"Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen. Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa," kata dia, Jumat (28/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah.

Menurut dia, sekolah sudah melakukan tugasnya mulai dari siswa mengupload data dan lainnya.

"Misalnya dari 10 yang prestasi masuk hanya tiga, anak-anak ini tahu nilai mereka maka jika ada temannya yang nilainya kecil masuk dan nilainya yang besar tidak masuk mereka tau," kata dia.

Kini Ombudsman sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.


Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024. Karena laporan terus bertambah, maka Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas, sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024.

Karena laporan terus bertambah, maka Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas, sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku terlapor pertama dan kepala sekolah SMA Negeri di Kota Palembang selaku terlapor kedua.

"Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com," kata Adrian, Jumat (28/6/2024).

Bahkan menurutnya, disebagian sekolah ada calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut.
Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang.

Sebelumnya Adrian mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi maladministrasinya sudah terlihat diantaranya di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain.

Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen.

Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved