Update Kasus Plang YPLP PT PGRI Sumatera Selatan Hilang, Terduga Pelaku Akui Perbuatannya

Sekretaris YPLP PT PGRI Sumsel memenuhi panggilan penyidik ​​Polrestabes Palembang terkait hilangnya papan nama yayasan.

Tayang:
Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Andi Wijaya
PANGGILAN PENYIDIK - Sekretaris Yayasan Lembaga Pendidikan (YPLP) Perguruan Tinggi (PT) PGRI Sumatera Selatan memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Palembang Senin (18/5/2026). Ia diminta memberikan keterangan atas laporan yang dibuatnya terkait plang nama yayasan yang hilang beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Sekretaris YPLP PT PGRI Sumsel memenuhi panggilan penyidik ​​Polrestabes Palembang terkait hilangnya papan nama yayasan.
  • Terduga pelaku pelepasan telah memberikan pengakuan kepada Ketua Yayasan.
  • Pihak pelapor berharap perkara hukum ini segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Yayasan Lembaga Pendidikan (YPLP) Perguruan Tinggi (PT) PGRI Sumatera Selatan memenuhi panggilan penyidik ​​Polrestabes Palembang, Senin (28/4/2026) terkait laporan papan nama yang hilang pada Selasa (28/4/2026) lalu.

Sekretaris Yayasan, Barkudin (52), mewakili pihak pelapor untuk memberikan keterangan kepada penyidik ​​Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Iya hari ini saya mendapatkan panggilan dari penyidik, terkait pengaduan saya di SPKT Polrestabes Palembang. Kita diminta keterangan terkait barang yang hilang di Universitas PGRI berupa papan nama YPLP PT PGRI Sumatera Selatan," kata Barkudin, diwawancarai usai pemeriksaan, Senin (18/5/2026) siang.

Baca juga: Diduga Sengaja Dilepas Oknum Tak Bertanggung Jawab, Plang Nama YPLP PT-PGRI Sumsel Raib

Ia mengungkapkan, selama pemeriksaan, penyidik ​​menanyakan tentang kronologi kejadian pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Jenderal A Yani, Lorong Gotong Royong, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

“Alhamdulillah sudah ada pengakuan dari pelaku yang melepas plang dengan mengaku kepada Ketua Yayasan, pelaku sudah mengakui bahwa dirinya telah melepas plang papan nama yayasan,” ungkap Barkudin.

Barkudin juga berharap kepada penyidik ​​agar perkara ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Setidaknya sekitar 4 pertanyaan penyidik ​​tadi," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved