Berita Prabumulih

Seluruh Kades di Prabumulih Sumsel Dilantik, Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM dan dihadiri forkopimda serta para peja

Penulis: Edison Bastari | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Edison Bastari
Seluruh kepala dasa di Prabumulih ketika dikukuhkan dan terima SK perpanjangan masa jabatan dari PJ Walikota Prabumulih H Elman ST MM di pendopoan rumah dinas Walikota Prabumulih, Kamis (27/6/2024). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seluruh kepala desa di kota Prabumulih dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Kamis (27/6/2024).


Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM dan dihadiri forkopimda serta para pejabat lainnya.


Perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.


"Di dalam aturan tersebut kepala desa yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan menjadi 8 tahun," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), A Fauzan Akmal SSTP MM kepada wartawan.


Fauzan mengungkapkan dengan perpanjangan itu maka masa jabatan kepala desa ditambah selama dua tahun dari awal dilantik.


"Jadi masa jabatan kades ditambah 2 tahun dari sejak dilantik, misal beralhir 2025 maka ditambah 2 tahun jadi berakhir tahun 2027, yang berakhir 2027 ditambah jadi berakhir tahun 2029," bebernya.


PJ Walikota Prabumulih H Elman ST MM mengharapkan para kepala desa bekerja sesuai aturan berlaku dan layani masyarakat dengan baik.


"Bekerja dengan sebaik mungkin layani masyarakat dan bekerjalah sesuai aturan yang berlaku," kata Elman.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved