Penemuan Mayat di OKUT

4 Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMK di OKUT, Korban Dihabisi Pria Beristri yang Mengaku Pacarnya

Misteri kematian AU (16) siswi SMK di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), akhirnya terungkap.

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Choirul
Pelaku M Yasir ketika dibincangi Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH di Mapolres OKU Timur, Jumat (21/06/2024). 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Misteri kematian AU (16) siswi SMK di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), akhirnya terungkap.

Warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I itu, ternyata dihabisi oleh pacarnya yang bernama M Yasir (30).

Pria 30 tahun kini sudah ditangkap oleh jajaran Polres OKU Timur pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Motif Cemburu

Setelah berhasil dibekuk, pelaku mengaku cemburu ke korban hingga kalap menghabisi siswi SMK tersebut.

Yasir menduga, korban memiliki pacar lain selain dirinya.

Sedangkan ia mengaku dengan korban sudah menjalin hubungan selama dua tahun.

"Penuturan dari pelaku, dia ini cemburu karena korban kedapatan telepon dengan cowok lain. Tersangka kemudian tersulut api cemburu sehingga terjadi cekcok yang berakhir terjadinya pembunuhan ini," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Polin EA Pakpahan SIK MH, Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH saat pers rilis di Mapolres OKU Timur, Jumat (21/06/2024).


Kronologi Pembunuhan

Kapolres mengatakan, pembunuhan itu berawal saat korban dan pelaku berboncengan menaiki sepeda motor.

Namun di tengah perjalanan korban di telepon seseorang.

Telepon itu membuat korban dan pelaku cekcok.

Sampai akhirnya korban diajak pelaku di lokasi pembunuhan yakni kebun karet.

Saat di lokasi terjadilah pembunuhan tersebut.

"Pelaku mengambil sepeda motor korban modus supaya korban diduga korban perampokan," kata dia.

Pelaku Sudah 3 Kali Menikah

Fakta lain mengungkapkan bahwa pelaku ini sudah tiga kali menikah.

Pernikahan pertama kedua gagal dan berakhir dengan perceraian.

Sedangkan istri ketiga dalam posisi mengandung anak pelaku.

"Pelaku ini sudah menikah dan istrinya sedang hamil,' kata dia.

Terancam 15 Tahun Penjara

Penangkapan tersangka ini dilakukan dikediamannya di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Sedangkan korban berinisial UA (16) seorang pelajar SMK, warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur meninggal dunia.

Dimana mayatnya ditemukan oleh warga di Kebun Karet, Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 8.00 Wib kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 23.30 WIB, setelah Tim SW dan Tim Gabungan Polres OKU Timur menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian langsung di bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Ancaman Hukuman 20 Tahun dan Pasal 338 KUHPidana Ancaman Hukuman 15 Tahun. Serta 365 ayat 3 KUHPidana Ancaman Hukuman 15 Tahun.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved