Breaking News

Penemuan Mayat di OKUT

Utang Menumpuk hingga Jual Tanah dan Motor, Pria OKU Timur Bunuh Tetangga Sendiri

Dendam kesumat akibat masalah utang piutang berujung maut di Desa Menanga Tengah, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Penulis: Choirul OKUT | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Choirul
MOTIF PEMBUNUHAN - Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhis dan Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH kerika menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Senin (03/03/2025). Motif DA (30) mengaku sering ditekan oleh korban untuk mencari pinjaman uang. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Dendam kesumat akibat masalah utang piutang berujung maut di Desa Menanga Tengah, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Daniel Asmara (30) tega menghabisi nyawa tetangganya, Agus Cik (56), setelah merasa dipermainkan dan terhimpit masalah ekonomi.

Kasus ini bermula dari laporan penemuan jasad Agus Cik pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap Daniel Asmara, yang tak lain adalah tetangga korban.

Dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur pada Senin (3/3/2025), Kapolres AKBP Kevin Leleury mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah masalah utang piutang.

Daniel mengaku sering ditekan korban untuk mencari pinjaman uang.

"Mirisnya, uang yang berhasil dipinjamkannya selalu diberikan kepada korban, tetapi yang harus membayar justru DA sendiri," kata Kapolres Kevin Leleury.

Akibatnya, Daniel terpaksa menjual tanah dan motornya untuk melunasi utang yang bukan miliknya.

Puncak kemarahannya terjadi ketika ia mengetahui bahwa tanah yang digadaikannya justru disekat oleh korban.

Merasa dipermainkan dan terhimpit masalah ekonomi, Daniel merencanakan pembunuhan.

Pada Jumat malam, 8 Februari 2025, Daniel bersama rekannya berinisial MP (yang kini buron) memancing korban keluar rumah. Saat korban tiba di jembatan desa, Daniel menyiramkan cuka para ke wajah korban, lalu memukul kepala korban dengan kayu hingga tewas.

"Setelah menghabisi nyawa korban, DA segera melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Kapolres.

Daniel akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Rabu (26/2/2025). Ia mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka DA (30) merupakan tetangga korban Agus Cik (56) yang berjarak 150 meter," kata Kapolres.

Daniel dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, pakaian berlumuran darah, dan sebilah pisau. Sementara itu, pengejaran terhadap MP terus dilakukan.

Kapolres Kevin Leleury mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik dan tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di wilayah OKU Timur.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved