Sidang Kasus Malapraktik di Prabumulih

Update Kasus Malapraktik Bidan ZN di Prabumulih, Eks Lurah Tertunduk Lesu Jalani Sidang Perdana

Kabar terkini kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan ZN di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
handout
Bidan ZN terdakwa malapraktik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) kota Prabumulih, Kamis (20/6/2024). 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Kabar terkini kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan ZN di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Mantan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih itu, kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) kota Prabumulih, Kamis (20/6/2024).

Dengan mengenakan pakaian pink dan jilbab hitam, Bidan ZN nampak tertunduk lesu di persidangan perdana tersebut.

Perkara dengan nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Pbm itu sendiri disidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum  Meylda Pegasari SH, Muhammad Ilham SH, Rizki Nuzly Ainun SH MH dan Arliansyah SH MH.

Bidan ZN sendiri diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 441 ayat 1 UU no 17/2023 tentang Kesehatan atau pasal 439 UU no 17 tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Luthfiasandi SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Safei membenarkan sidang perdana bidan ZN telah dilakukan.

"Benar, sudah dilakukan (sidang perdana-red)," katanya singkat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Untuk diketahui, Bidan ZN ditangkap polisi menyusul viralnya video dirinya diduga melakukan malapraktik dan menyebabkan pasien meninggal dunia.

Saat melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat ternyata bidan ZN tidak memiliki izin dan saat itu juga dirinya merupakan Lurah Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

Bidan ZN ditetapkan Polres Prabumulih sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan panjang dan menggunakan sejumlah tim ahli.

Bahkan kasus ini sendiri sempat diambilalih oleh Polda Sumsel dan pada akhirnya ZN ditetapkan menjadi tersangka lalu perkara yang telah lengkap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Prabumulih untuk selanjutnya di sidangkan.(eds)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved