Berita Musi Rawas

Terlibat Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi di dalam Lapas, Warga Tugumulyo dan Purwodadi Diamankan

Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka, di tempat dan waktu yang berbeda, serta dengan barang bukti masing-masing.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Eko Mustiawan
Tugas tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Musi Rawas diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh Ikhlas Fitratul (28), seorang narapidana (Napi) di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. 


Dalam ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka, di tempat dan waktu yang berbeda, serta dengan barang bukti masing-masing.


Ketiga tersangka adalah Abdul Rosit (36) warga Desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Abdul Rosit, ditangkap pada Jumat (07/06/2024) sore sekira pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.


Tersangka kedua, adalah Amir Salim (30) warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas. Tersangka, ditangkap pada Jumat (07/06/2024) malam sekira pukul 22.00 Wib di pinggir Jalan Desa Bangun Sari.


Kemudian, tersangka terakhir yakni Santoso (35) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas. Santoso ditangkap pada Jumat (07/06/2024) malam sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat laporan dari warga. 


"Kami dapat laporan dari warga, bahwa ada seorang pria warga Desa F Trikoyo yang menyimpan narkotika jenis sabu," kata Kasat, Minggu (16/06/2024).


Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintai untuk mengetahui keberadaan tersangka.


"Hingga akhirnya, diketahui tersangka sedang berada di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas," ucap Kasat.


Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi, anggota pun langsung gerak cepat untuk meringkus tersangka.


"Untuk mencari bukti, anggota pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak jenis filter," jelas Kasat.


"Saat dibuka, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, 1 unit handphone merk VIVO," imbuh Kasat.


Barang bukti tersebut ditemukan anggota di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.


Dari tersangka tersangka, barang haram tersebut didapatnya melalui komunikasi dari Ikhlas Fitratul (28) yang merupakan Napi di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.


Dimana, Ikhlas memerintahkan tersangka untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada Amir Salim warga Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved