Berita Musi Rawas

Terlibat Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi di dalam Lapas, Warga Tugumulyo dan Purwodadi Diamankan

Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka, di tempat dan waktu yang berbeda, serta dengan barang bukti masing-masing.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Eko Mustiawan
Tugas tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Musi Rawas diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas. 


Setelah mengamankan tersangka Abdul Rosit, kemudian anggota melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku Amir Salim (30) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi.


Hingga akhirnya, tersangka Amir Salim, berhasil ditangkap dihari yang sama yakni pada Jumat (07/06/2024) sekira pukul 22.00 Wib di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Purwodadi.


Dari tangan tersangka, anggota menyita 1 bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, 1 unit Handphone merk OPPO warna Gold dan 1 lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS.


Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.


Tersangka Amir mengaku, diminta Ikhlas Fitratul seorang Napi di Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti kepada Abdul Rosit Rois.


Namun, tersangka Amir Salim mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut masih berada di rumah tersangka Santoso warga Desa Sumber Sari Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas


Dari informasi tersebut, kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka Santoso. 


Akhirnya, tersangka Santoso berhasil diamankan di hari yang sama, yakni pada Jumat (07/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya. 


Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening yang terdapat, 6 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 44.80 gram.


Kemudian, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale dan 1 buah pipet yang di potong miring (skop).


Barang bukti tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka, yang di selipkan di pelepah pohon kelapa dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dihadapan penyidik.


Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.


"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tutup Kasat. (Eko Mustiawan/CR41)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved