Berita PALI

Petani di PALI Ditangkap Jual Sabu, Pelaku Terciduk Saat Akan Transaksi di Pinggir Jalan

Pelaku ditangkap oleh Satres narkoba Polres PALI saat akan melakukan transaksi dipinggir jalan Simpang Raja Kelurahan

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Handout
DA (51) warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, edarkan narkotika jenis sabu, ditangkap saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan 

SRIPOKU.COM,PALI-- Seorang Pria paruh baya berinisial DA (51) warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, edarkan narkotika jenis sabu, ditangkap saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan.

Pria sehari-hari nya berprofesi sebagai petani ini diduga kerap melakukan transaksi Narkoba di wilayah kecamatan Talang Ubi.

Pelaku ditangkap oleh Satres narkoba Polres PALI saat akan melakukan transaksi dipinggir jalan Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya pada Senin (10/6/2024) lalu.

Kasat Narkoba Polres PALI Iptu Aan Sriyanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di Simpang Raja.

"Setelah diselidiki informasi tersebut benar, Anggota di TKP melihat pelaku dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada dipinggir jalan. Kemudian Anggota langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan," kata Iptu Aan, Kamis (13/6/2024).

Ia juga mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di dalam kantong celana belakang bagian kanan.

"Saat ini pelaku kita tetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba, dan sudah kita tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved