Truk Melintas di Palembang

11 Jam Menunggu Bisa Melintas, Keluhan Sopir Truk Usai tak Bebas Masuk ke Jalanan Palembang

Sejumlah sopir truk dan kontainer mulai mengeluhkan jam operasional melintas menuju Pelabuhan Boom Baru Palembang. 

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Arief Basuki
Sejumlah sopir truk dan kontainer yang menuju ke pelabuhan Boombaru Palembang, mengeluhkan jadwal boleh melintas kota Palembang, Kamis (13/6/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sejumlah sopir truk dan kontainer mulai mengeluhkan jam operasional melintas menuju Pelabuhan Boom Baru Palembang. 

Sejak adanya jam operasional tersebut, para sopir mengeluhkan terjadi antrean panjang untuk bisa bongkar muat di pelabuhan. 

Sejumlah sopir truk dan kontainer yang menuju ke pelabuhan Boombaru Palembang, mengeluhkan jadwal boleh melintas kota Palembang.

Jak salah seorang sopir mengaku sekira pukul 10.00 ia berhenti di titik pemberhentian untuk bisa melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Boom Baru.

Namun 11 jam kemudian ia bisa melanjutkan perjalanan tersebut atau sekira pukul 21.00 WIB.

Selama 11 jam berada di tempat pemberhentian sangat merugikannya, sebab harus mengeluarkan biaya tambahan. 

"Kita sudah dari jam 10 tadi di sini  dan hanya bisa menunggu sampai jam 9 malam nanti, dan pasti nanti antre di pelabuhan, " ungkap pria yang sudah 5 tahun ini sebagai sopir truk, Kamis (13/6/2024). 

Selain dengan harus berhentinya kendaraan dititik pemberhentian, pastinya menghabiskan waktunya dan harus mengeluarkan biaya tambahan. 

"Kami hanya seorang sopir yang menjalankan tugas saja, jika harus mengeluarkan biaya tambahan maka kami bisa nombok terus, ' terangnya, seraya kedepan harus ada solusi bagi sopir juga. 

Selain itu, Taufik juga mengeluhkan hal yang sama terkait jam operasional melintas ke Pelabuhan Boom Baru

"Aturan pembatasan masuk kota Palembang harusnya dilonggarkan, karena kita pas masuk pelabuhan, semuanya berbarengan sehingga menyebabkan antre panjang, " kata salah satu sopir truk kontainer Taufik, Kamis (13/6/2024). 

Dijelaskan Taufik, seharusnya selain malam pada jam tertentu mungkin siang hari sedikit longgar, truk bisa masuk kota Palembang. 

"Sebab kalau semuanya bareng, pasti akan panjang antrian, seperti di Boombaru bisa sampai pasar Lemabang," capnya.

Keluhan sopir lainnya diungkapkan  asri ( 47), meski ikuti aturan yang ada tapi pemerintah juga bisa memikirkan nasib mereka. 

"Bahwa kita turut aja peraturan yang ada, tetapi jujur untuk bongkar muat memang agak terlambat dan rugi waktu, karena harus bongkar malam hari, terkadang besoknya baru bongkar itu saja. Kalau rugi cuma waktu saja, " sesalnya. 

Sementara, rencana pembangunan pelabuhan di Tanjung Carat TAA Banyuasin yang dianggap bisa memindahkan pelabuhan di Boombaru Palembang, hingga saat ini belum ada kejelasan. 

Meskipun sejak era Gubernur Alex Noerdin hingga Herman Deru, belum juga terealisasi. 

" Belum ada progres untuk pembangunannya hingga sekarang, tidak tahu kenapa," singkat anggota komisi IV DPRD Sumsel Syamsul Bahri.

Padahal menurut Syamsul, jika pelabuhan di TAA terealisasi pasti hal itu bisa menjadi solusi bagi kendaraan truk besar untuk membongkar muatannya.

"Kita berharap kedepan bisa terealisasi dan menjadi perhatian pemerintah pusat," capnya. 

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hilda menambahkan, jika Komisi IV mendorong percepatan pembangunan pelabuhan tanjung Carat  agar menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan mempercepat akses untuk ekspor impor. 

"Pastinya ini juga akan menghidupkan UMKM dan sebagainya, serta bisa jadi percepatan pertumbuhan ekonomi, " tuturnya. 

Politisi Demokrat Sumsel ini melanjutkan jika dari Informasi Kabid Pelayaran yang menangani Tanjung Carat langsung, pembangunan pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana pelabuhan tersebut diproyeksikan akan menjadi pelabuhan utama di Provinsi Sumatera Selatan menggantikan pelabuhan Boombaru. 

"Lokasi lahan pelabuhan Palembang  Baru adalah berasal dari pembebasan hutan lindung seluas 60 Ha, yang saat ini masih dalam proses penetapan Pembebasan kawasan hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), " pungkasnya. 
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved