Pilkada Serentak 2024
Tugas Kewajiban Petugas PPK dan PPS Jelang Pilkada Serentak 2024
Tugas dan kewajiban Sekretariat PPK dan PPS dalam membantu serta mempermudah kerja PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Prabumulih.
Penulis: Edison Bastari | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih menyerahkan Surat Keputusan penetapan Sekretariat (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kota Prabumulih.
Tidak hanya menyerahkan SK, petugas sekretariat PPK dan PPS juga melakukan penandatanganan Fakta Integritas terkait jabatan dengan KPU Prabumulih.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Plh Ketua KPU Kota Prabumulih Marjuansyah.
Pada kesempatan itu, Marjuansyah menyampaikan terkait Tata kerja Sekretariat PPK dan PPS dalam membantu serta mempermudah kerja PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Prabumulih.
Adapun tiap sekretariat PPK terdiri dari seorang sekretaris dan dua orang staf dengan tugas yakni memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan, memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK.
"Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Sekretaris KPU Prabumulih, Yasrin Abidin kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Selain itu kata Yasrin, PPK berkewajiban membantu urusan tata usaha PPK, membantu persiapan dan fasilitasi rapat, membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.
"Selain itu membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kecamatan, peserta pemilu dan pemilihan serta pemilih, lalu terakhir memberikan saran kepada PPK," lanjutnya.
Sedangkan untuk sekretariat PPS terdiri dari 3 orang dimana satu orang sekretaris PPS dan dua staf dimana bertugas memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kota, PPK dan dilaksanakan oleh PPS.
"Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sedangkan kewajiban Sekretariat PPS yakni membantu urusan tata usaha PPS, membantu persiapan dan fasilitasi rapat, membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.
"Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan atau Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan serta Pemilih, lalu dan memberikan saran kepada PPS," tambahnya.
Profil Lucky Hakim Artis Yang Kecil Jadi Yatim Piatu Kini Menang di Pilkada Indramayu 2024 |
![]() |
---|
Sosok Andra Soni, Gubernur Terpilih yang Menang Pilkada Banten 2024, Ternyata Pernah SD di Malaysia |
![]() |
---|
Profil Ramzi, Presenter Artis yang Dulunya Pendukung Anies Baswedan Menang di Pilkada Cianjur 2024 |
![]() |
---|
Profil Bobby Nasution Pemenang Pilgub Sumatera Utara 2024 Menantu Jokowi Dapat 3,6 Juta Suara |
![]() |
---|
Hasil Pilkada di Sumsel Ada 8 Daerah Digugat ke MK, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.