Pilkada Serentak 2024

Tugas Kewajiban Petugas PPK dan PPS Jelang Pilkada Serentak 2024

Tugas dan kewajiban Sekretariat PPK dan PPS dalam membantu serta mempermudah kerja PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Prabumulih.

Penulis: Edison Bastari | Editor: adi kurniawan
Handout
Komisioner KPU Prabumulih menyerahkan SK Sekretariat PPK dan PPS di gedung KPU Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih menyerahkan Surat Keputusan penetapan Sekretariat (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kota Prabumulih.

Tidak hanya menyerahkan SK, petugas sekretariat PPK dan PPS juga melakukan penandatanganan Fakta Integritas terkait jabatan dengan KPU Prabumulih.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Plh Ketua KPU Kota Prabumulih Marjuansyah.

Pada kesempatan itu, Marjuansyah menyampaikan terkait Tata kerja Sekretariat PPK dan PPS dalam membantu serta mempermudah kerja PPK dan PPS dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Prabumulih.

Adapun tiap sekretariat PPK terdiri dari seorang sekretaris dan dua orang staf dengan tugas yakni memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan, memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK.

"Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Sekretaris KPU Prabumulih, Yasrin Abidin kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Selain itu kata Yasrin, PPK berkewajiban membantu urusan tata usaha PPK, membantu persiapan dan fasilitasi rapat, membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.

"Selain itu membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kecamatan, peserta pemilu dan pemilihan serta pemilih, lalu terakhir memberikan saran kepada PPK," lanjutnya.

Sedangkan untuk sekretariat PPS terdiri dari 3 orang dimana satu orang sekretaris PPS dan dua staf dimana bertugas memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kota, PPK dan dilaksanakan oleh PPS.

"Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Sedangkan kewajiban Sekretariat PPS yakni membantu urusan tata usaha PPS, membantu persiapan dan fasilitasi rapat, membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.

"Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan atau Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan serta Pemilih, lalu dan memberikan saran kepada PPS," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved