Ritual Kuda Kepang di Mura
Anak Pelaku Rudapaksa di Musi Rawas Kini Tinggal Sendirian, Makan Andalkan Belas Kasihan Tetangga
anak yang duduk di bangku SMP itu kini tinggal sendirian di rumahnya di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ternyata masih memiliki anak yang duduk di bangku SMP yang kini tinggal sendirian di rumahnya di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.
Fakta itu diungkap oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Musi Rawas, Joni Candra kepada Sripoku.com, Selasa (11/06/2024).
Joni mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan assessment kepada 2 tersangka wanita dalam kasus satu keluarga cabuli anak dibawah umur, yakni Tugirawarti alias Wati (38) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26).
Kedua tersebut tersebut merupakan istri dan anak perempuan dari tersangka Tumin, sang pemilik kesenian kuda lumping. Saat ini, dua tersangka tersebut, dititipkan ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Satu Keluarga Rudapaksa Siswi SMP di Musi Rawas Dikenal Ramah, Sudah 8 Tahun Buka Usaha Kuda Lumping
"Kemarin, kami bersama tim dan hidang PPA menemui 2 tersangka yang ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau," kata Joni.
Dari keterangan tersangka Tugirawarti alias Wati (suami tersangka Tumin), bahwa dia adalah istri yang kedua dari tersangka Tumin, dan dari pernikahan tersebut memiliki tiga anak, yakni Yuni dan Bambang (ditahan) dan H yang masih duduk di kelas 3 SMP.
"Jadi, karena keluarganya ditangkap polisi semuanya, sekarang anaknya yang masih SMP tadi, tinggal di rumahnya sendirian," ucapnya.
"Jadi untuk makan dan minum itu dikasih oleh tetangganya," imbuh Joni.
Sedangkan, tersangka Yuni (anak perempuan tersangka Tumin dan Wati) masih memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun. Saat ini, anaknya sudah dititipkan ke mertuanya.
Baca juga: Modus Ritual Kuda Kepang, Satu Keluarga di Musi Rawas Sumsel Cabuli Anak di Bawah Umur
"Kalau suami tersangka Yuni ini, bekerja di Jambi," jelasnya.
Untuk anak tersangka yang masih SMP tersebut, rencananya akan di urus oleh UPT PPA dengan berkolaborasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Musi Rawas.
"Rencananya kami akan masukan ke Panti Sosial, agar ada yang ngurus dan tidak putus sekolah. Hanya saja, untuk sementara memang tersangka Wati menolak. Tapi, kami akan tetap berusaha membujuknya," tegasnya.
Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.
Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku utama.
Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin. Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.
Sedangkan, korbannya sebut saja Bunga bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Waka Polres, Kompol Harsono didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengatakan, aksi tersebut terjadi bermula pada Oktober 2023 lalu.
Dimana saat itu, korban menghubungi tersangka Yuni (anak perempuan tersangka Tumin), untuk mendaftar sebagai anggota seni jaranan kuda kepang. Kemudian tersangka Yuni menyuruh korban menemui ayahnya.
Setelah, korban bertemu dengan tersangka Tumin, korban disuruh membuka jilbab dan rambut harus pendek, sebagai syarat untuk masuk ke Jaranan miliknya.
Kemudian, pada November 2023, tersangka Yuni menjemput korban di rumah kakeknya di Kecamatan Sumber Harta. Lalu korban disuruh menginap di rumah tersangka Tumin.
Tersangka Tumin, menyuruh korban mandi kembang tanpa menggunakan pakaian bersama dengan tersangka Yuni. Kemudian, tersangka Tumin memberi air minum di gelas kepada korban, setelah itu korban merasa pusing.
Sekira pukul 20,00 Wib, korban dan murid lainnya melaksanakan latihan jaranan kuda kepang dan selesai sekira pukul 23.00 Wib. Selanjutnya, tersangka Tumin menyuruh korban tidur di kamar miliknya.
Sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin masuk ke kamar dan langsung memeluk korban. Korban pura-pura tidur dikarenakan takut, lalu tersangka Tumin langsung menarik celana korban dengan paksa dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak bilang kepada siapa-siapa. Kemudian tersangka Yuni dan Tugirawati membujuk korban dengan iming-iming agar terlihat cantik. Jika korban tidak mau menurut, maka korban akan dikeluarkan.
Beberapa hari kemudian, pada saat korban menginap di rumah tersangka Tumin, selama seminggu, tersangka berulang kali menyetubuhi tersangka sebanyak 4 kali.
Setelah bapaknya, kemudian tepatnya pada November 2023 lalu, sekira pukul 12.00 Wib, tersangka Bambang (anak laki-laki tersangka Tumin), ikut menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
Keempat tersangka, akhirnya berhasil di ringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas pada Rabu (05/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.