Berita Musi Rawas

Modus Ritual Kuda Kepang, Satu Keluarga di Musi Rawas Sumsel Cabuli Anak di Bawah Umur

Korbannya sebut saja Bunga bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/EKO MUSTIAWAN
Satreskrim Polres Musi Rawas, saat mengamankan satu keluarga yang terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Berdalih sebagai ritual mandi kembang, untuk syarat menjadi anggota jaranan kuda kepang atau kuda lumping, anak di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas justru menjadi korban pencabulan.


Korbannya sebut saja Bunga bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ironisnya, bunga menjadi korban pencabulan yang dilakukan satu keluarga. 

Dalam kasus tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.


Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku utama. 


Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin. Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.


Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi  didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.


Dijelaskan Kasat, kejadian pencabulan tersebut terjadi, bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.


Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka Tumin.

Sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.


Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin, dalam satu ruangan. 


Namun, sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun. Akan tetapi, korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.


Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.


Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.


Tak hanya, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan  menyebarkan aib keluarganya dan aibnya.


Kejadian tidak senonoh, dialami korban  berulang, bahkan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin pada November 2023 lalu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved