Ritual Kuda Kepang di Mura
Anak Pelaku Rudapaksa di Musi Rawas Kini Tinggal Sendirian, Makan Andalkan Belas Kasihan Tetangga
anak yang duduk di bangku SMP itu kini tinggal sendirian di rumahnya di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Sedangkan, korbannya sebut saja Bunga bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Waka Polres, Kompol Harsono didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengatakan, aksi tersebut terjadi bermula pada Oktober 2023 lalu.
Dimana saat itu, korban menghubungi tersangka Yuni (anak perempuan tersangka Tumin), untuk mendaftar sebagai anggota seni jaranan kuda kepang. Kemudian tersangka Yuni menyuruh korban menemui ayahnya.
Setelah, korban bertemu dengan tersangka Tumin, korban disuruh membuka jilbab dan rambut harus pendek, sebagai syarat untuk masuk ke Jaranan miliknya.
Kemudian, pada November 2023, tersangka Yuni menjemput korban di rumah kakeknya di Kecamatan Sumber Harta. Lalu korban disuruh menginap di rumah tersangka Tumin.
Tersangka Tumin, menyuruh korban mandi kembang tanpa menggunakan pakaian bersama dengan tersangka Yuni. Kemudian, tersangka Tumin memberi air minum di gelas kepada korban, setelah itu korban merasa pusing.
Sekira pukul 20,00 Wib, korban dan murid lainnya melaksanakan latihan jaranan kuda kepang dan selesai sekira pukul 23.00 Wib. Selanjutnya, tersangka Tumin menyuruh korban tidur di kamar miliknya.
Sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin masuk ke kamar dan langsung memeluk korban. Korban pura-pura tidur dikarenakan takut, lalu tersangka Tumin langsung menarik celana korban dengan paksa dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak bilang kepada siapa-siapa. Kemudian tersangka Yuni dan Tugirawati membujuk korban dengan iming-iming agar terlihat cantik. Jika korban tidak mau menurut, maka korban akan dikeluarkan.
Beberapa hari kemudian, pada saat korban menginap di rumah tersangka Tumin, selama seminggu, tersangka berulang kali menyetubuhi tersangka sebanyak 4 kali.
Setelah bapaknya, kemudian tepatnya pada November 2023 lalu, sekira pukul 12.00 Wib, tersangka Bambang (anak laki-laki tersangka Tumin), ikut menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
Keempat tersangka, akhirnya berhasil di ringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas pada Rabu (05/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.