Ritual Kuda Kepang di Mura

Pengakuan 1 Keluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Musi Rawas : Bapak Dulu Baru Saya

Total sampai saat ini sudah ada dua anak yang menjadi korban rudapaksa oleh satu keluarga ini. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COm / Eko Mustiawan
Bapak dan anak tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Musi Rawas, Senin (10/6/2024) 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS -- Pengakuan satu keluarga yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Total sampai saat ini sudah ada dua anak yang menjadi korban rudapaksa oleh satu keluarga ini. 

Diketahui, tersangka adalah pemilik kesenian jaranan kuda kepang asal Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Kepada awak media, tersangka Tumin mengatakan, ada dua anak dibawah umur yang telah disetubuhinya. Modus yang digunakan sebagai ritual atau sarat untuk menjadi anggota penari jaranan. 

"Dua orang, yang satu sekali dan yang satunya sebanyak 4 kali," kata Tumin saat diwawancarai awak media, saat dihadirkan dalam pres conference, Senin (10/06/2024).

Tersangka Tumin juga mengaku, aksi bejat tersebut dilakukannya di rumahnya di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas. Dimana, korban adalah tetangga desanya.

Korban Pencabulan yang Dilakukan Satu Keluarga di Musi Rawas Bertambah

"Anggota saya sudah banyak, tapi yang mau saja, yang tidak mau ya tidak. Semuanya saya lakukan di rumah saya," ucap tersangka.

Dikatakan tersangka Tumin, bahwa istrinya mengetahui aksi berkatnya. Sebab, dia hanya tinggal melakukannya saja. Ritual ini dilakukan, tujuannya agar jaranannya laris. 

"Istri saya tahu, karena saya tinggal melakukan saja," aku tersangka. 

Sementara itu, tersangka Bambang yang merupakan anak tertua dari tersangka Tumin yang juga terseret dalam kasus tersebut mengaku, baru sekali melakukan aksi tersebut terhadap korban.

"Masih bujang, baru sekali, bulan November tahun lalu. Bapak dulu, baru saya," kata tersangka Bambang.

Tersangka Bambang juga mengaku, kenal dengan korban, pada saat korban menjadi anggota jajaran ayahnya. 

"Tidak sedusun, kenal dengan korban di jaranan itulah," ucap tersangka.

Sebelumnya, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.

Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku utama. 

Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin. Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.

Sedangkan, korbannya sebut saja Bunga bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Hanya saja, dalam pres conference, Senin (10/06/2024), Polres Musi Rawas hanya menghadirkan 2 tersangka yakni Tumin dan anak laki-lakinya bernama Bambang. 

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni istri dan anak perempuan Tumin, sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Waka Polres, Kompol Harsono didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, mengatakan, aksi tersebut terjadi bermula pada Oktober 2023 lalu. 

Dimana saat itu, korban menghubungi tersangka Yuni (anak perempuan tersangka Tumin), untuk mendaftar sebagai anggota seni jaranan kuda kepang. Kemudian tersangka Yuni menyuruh korban menemui ayahnya.

Setelah, korban bertemu dengan tersangka  Tumin, korban disuruh membuka jilbab dan rambut harus pendek, sebagai syarat untuk masuk ke Jaranan miliknya.

Kemudian, pada November 2023, tersangka Yuni menjemput korban di rumah kakeknya di Kecamatan Sumber Harta. Lalu korban disuruh menginap di rumah tersangka Tumin.

Tersangka Tumin, menyuruh korban mandi kembang tanpa menggunakan pakaian bersama dengan tersangka Yuni.

Kemudian, tersangka Tumin memberi air minum di gelas kepada korban, setelah itu korban merasa pusing.

Sekira pukul 20,00 Wib, korban dan murid lainnya melaksanakan latihan jaranan kuda kepang dan selesai sekira pukul 23.00 Wib. Selanjutnya, tersangka Tumin menyuruh korban tidur di kamar miliknya.

Sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin masuk ke kamar dan langsung memeluk korban. Korban pura-pura tidur dikarenakan takut, lalu tersangka Tumin langsung menarik celana korban dengan paksa dan melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak bilang kepada siapa-siapa. Kemudian tersangka Yuni dan Tugirawati membujuk korban dengan iming-iming agar terlihat cantik. Jika korban tidak mau menurut, maka korban akan dikeluarkan. 

Beberapa hari kemudian, pada saat korban menginap di rumah tersangka Tumin, selama seminggu, tersangka berulang kali menyetubuhi tersangka sebanyak 4 kali. 

Setelah bapaknya, kemudian tepatnya pada November 2023 lalu, sekira pukul 12.00 Wib, tersangka Bambang (anak laki-laki tersangka Tumin), ikut menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Keempat tersangka, akhirnya berhasil di ringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas pada Rabu (05/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya di Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas. (Eko Mustiawan/CR41)

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved