Berita Musi Rawas

Ditagih Utang Pria di Musi Rawas Malah Emosi, Berakhir Tragis di Tangan Tetangga

Nursalam alis Nur (34) langsung mencabut pisau dan parangnya saat ditagih utang oleh Hakiki alis Ikin (40).

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Eko Mustiawan
Tersangka Hakiki alias Ikin (40) warga Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, yang dihadirkan dalam pres conference Polres Musi Rawas, Senin (10/6/2024) 

Hanya saja, dada tersangka sempat terkena bacokan parang dari korban. Lalu, korban menarik tangannya yang menyebabkan tangan kanan, tersangka kembali terkena bacokan parang dari korban.

Kemudian tersangka langsung mengeluarkan 1 bilah pisau dari pinggangnya dan langsung menusukan pisau tersebut ke arah perut korban sebanyak 1 kali, selanjutnya tersangka langsung kabur melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan korban meninggal dunia.

Tersangka sendiri akhirnya di ringkus oleh personil Polsek Muara Lakitan, pada tanggal 08 juni 2024, di rumah keluarganya di Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tanpa sarung sepanjang 12Cm milik tersangka.

Kemudian 1 helai celana jeans levis pendek warna biru milik korban dan 1 bilah Sajam jenis pisau bergagang kayu bersangkutan kayu warna coklat sepanjang 14 Cm milik korban, serta 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu sepanjang 50 Cm milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved