Berita Musi Rawas

Ditagih Utang Pria di Musi Rawas Malah Emosi, Berakhir Tragis di Tangan Tetangga

Nursalam alis Nur (34) langsung mencabut pisau dan parangnya saat ditagih utang oleh Hakiki alis Ikin (40).

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /Eko Mustiawan
Tersangka Hakiki alias Ikin (40) warga Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, yang dihadirkan dalam pres conference Polres Musi Rawas, Senin (10/6/2024) 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Nursalam alis Nur (34) langsung mencabut pisau dan parangnya saat ditagih utang oleh Hakiki alis Ikin (40).

Nur mengaku pusing kepala emosi ditagih urang oleh tetanggannya itu.

Namun Nur justru bernasib tragis, ia malah tewas di tangan Ikin.

Tersangka Ikin mengaku, korban meminjam uangnya sebesar Rp350.000 dengan alasan membeli beras dan jajan untuk anaknya.

"Sekitar seminggu sebelum kejadian, dia (korban) pinjam uang Rp350.000 untuk beli beras dan jajan anaknya," kata tersangka, Senin (10/6/2024) saat dirilis di Mapolres Musi Rawas. 

Tersangka Ikin mengatakan, awalnya tak ada niat untuk menghabisi nyawa korban. Namun, saat ditagih utang, korban justru mengambil senjata tajam jenis parang dan pisau.

"Pagi kan aku tagih hutang ke korban, kata korban sore nanti disuruh ke rumah. Pas aku ke rumah, dia bilang kepalanya pusing, kemudian ngambil parang dan pisau," ucap tersangka.

Sedangkan pisau yang digunakan untuk menikam korban, diakui tersangka Ikin, pisau tersebut memang sudah dibawanya dari rumah.

"Malam aku datang ke rumah dia, aku pulang kerja langsung ke rumah korban, pisau itu aku bawa dari tempat kerja," aku tersangka.

Disinggung soal alasannya meminjamkan uang kepada korban. Tersangka Ikin mengaku, karena kasian dengan korban.

"Dia bilang mau beli beras dan jajan anaknya, jadi saya peduli, makanya aku pinjami. Dia tetangga satu desa saya," tegas tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres, Kompol Harsono didampingi pejabat lainnya mengatakan, aksi berdarah tersebut terjadi pada Kamis (06/06/2024) sekira pukul 20.20 Wib di Dusun V Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Kejadian bermula, saat tersangka sepulang dari bekerja sebagai tukang tebas di kebun sawit, mendatangi rumah korban untuk menagih utang.

Namun, pada saat di tagih hutang korban malah menolak untuk membayar hutang dan langsung berlari ke arah dapur rumahnya untuk mengambil 1 bilah parang dan 1 bilah pisau.

Melihat itu, tersangka sempat menjauhi rumah korban untuk menyelamatkan diri, kemudian korban langsung mengayunkan parang tersebut kearah tersangka, namun tersangka sempat menangkis tangan korban.

Hanya saja, dada tersangka sempat terkena bacokan parang dari korban. Lalu, korban menarik tangannya yang menyebabkan tangan kanan, tersangka kembali terkena bacokan parang dari korban.

Kemudian tersangka langsung mengeluarkan 1 bilah pisau dari pinggangnya dan langsung menusukan pisau tersebut ke arah perut korban sebanyak 1 kali, selanjutnya tersangka langsung kabur melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan korban meninggal dunia.

Tersangka sendiri akhirnya di ringkus oleh personil Polsek Muara Lakitan, pada tanggal 08 juni 2024, di rumah keluarganya di Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tanpa sarung sepanjang 12Cm milik tersangka.

Kemudian 1 helai celana jeans levis pendek warna biru milik korban dan 1 bilah Sajam jenis pisau bergagang kayu bersangkutan kayu warna coklat sepanjang 14 Cm milik korban, serta 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu sepanjang 50 Cm milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved