Berita Empat Lawang

Gadaikan Motor Tetangganya Rp1 Juta, Kakek di Empat Lawang Dilaporkan ke Polisi

Taslim dilaporkan oleh tetangganya itu ke polisi usai meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke rumah saudaranya yang ada di Desa Batu Raja,

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Fadhila Rahma
Polsek Tebing Tinggi
Taslim (53) hanya bisa pasrah setelah diringkus polisi usai gadaikan motor milik Nanik Indarti (52) Rp 1 juta. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Taslim (53) warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang hanya bisa pasrah ketika dijemput polisi di rumahnya saat baru pulang dari Kota Palembang.

Ia ditetapkan oleh Polsek Tebing Tinggi sebagai tersangka usai menggadaikan motor milik Nanik Indarti (52) beberapa hari sebelumnya.

Taslim dilaporkan oleh tetangganya itu ke polisi usai meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke rumah saudaranya yang ada di Desa Batu Raja, Kecamatan Tebing Tinggi.

Ternyata hal tersebut hanyalah tipu daya Taslim terhadap Nanik Indarti, di hari yang sama usai pergi ke beberapa tempat yang ada di Kabupaten Empat Lawang lalu menggadaikan motor tersebut Rp 1 juta kepada seseorang di Kabupaten Lahat.

Kepada polisi ia mengaku langsung pergi ke Kota Palembang usai mendapatkan uang hasil menipunya itu.

Baca juga: Ibu dan Anak Spesialis Maling Motor Asal Pagar Alam Dipenjara, Kerap Beraksi di Empat Lawang & Lahat

Lalu pulang ke rumahnya yang ada di Kelurahan Tanjung Kupang tanpa rasa bersalah ke Nanik Indarti.

Atas perbuatan culasnya kini kakek 52 tahun tersebut terjerat pasa penipuan dan penggelapan.

“Ungkap kasus penipuan atau penggelapan sesuai pasal 372 atau 378 KUH Pidana, tersangka melarikan motor pelapor 3 Juni Kemarin dan ditangkap di rumahnya 7 Juni,” ungkap Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi, Minggu (9/6/2024).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved