Pilkada Palembang 2024

Baru Nandriani-YPM Cawako Palembang Dapat Surat Tugas, PKB: Ratu Dewa Belum

Ketua Desk Pilkada DPW PKB Sumsel HM Antoni Toha menegaskan hingga kini baru ada dua Calon Walikota Palembang yang diberikan Surat Tugas dari PKB.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Handout
Ketua Desk Pilkada DPW PKB Sumsel HM Antoni Toha SH MH meyerahkan surat tugas kepada Bakal Calon Walikota Palembang Yudha Pratomo Mahyuddin MSc PhD di kantor DPP PKB Jl. Raden Saleh No. 9  Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Desk Pilkada DPW PKB Sumsel HM Antoni Toha SH MH menegaskan hingga kini baru ada dua Cawako (Calon Walikota) Palembang yang diberikan Surat Tugas dari DPP PKB (Partai Kebangkitan Bangsa).

"Belum ada, baru dua inilah Nandriani Octarina dan Yudha Pratomo Mahyuddin (YPM). Kok tiga. Saya belum dengar Ratu Dewa. Rasanya Ratu Dewa belum, coba kroscek dulu. Sepengetahuan saya belum, yang mengeluarkan itu DPP," tegas HM Antoni Toha SH MH kepada Sripoku.com, Sabtu (8/6/2024).

Banyak beredar foto HM Antoni Toha yang merupakan kandidat Doktor ini tampak menyerahkan Surat Tugas kepada Bakal Calon Walikota Palembang yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Yudha Pratomo Mahyuddin, Kamis (6/6/2024).

"Sekarang ini kan masih dalam tahap penjaringan. Artinya Pak Yudha sudah direkomendinasikan di tahap satu. Layak untuk kita pertimbangkan ke rekomendasi tahap dua," kata Antoni Toha.

Ketua Harian DPW PKB Sumsel ini mengatakan para bakal calon kepala daerah nanti finalnya akan mendapatkan surat rekomendasi berupa B1 KWK setelah nantinya berpasangan.

"Itu finalnya nanti di B1 KWK. Kalau itu nanti sudah harus berpasangan dengan siapa. Akan disurvei lagi. Kita lihat persiapannya, elektoralnya, dengan pasangannya turun apa naik. Kalau misalnya pasangannya tidak pas, bisa saja tidak turun ke dia. Tapi sekarang diberi kesempatan sesuai tahapan KPU. Paling satu bulan," terang Antoni Toha.

Antoni yang pada Pilpres 2024 lalu selaku Ketua Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) Sumbagsel menjelaskan alasan diberikannya Surat Tugas kepada kedua Bacawako Palembang ini.

"Kita juga melihat (calon) yang serius dan sama-sama mempertimbangkan. Kalau tidak memperjuangkan kita kenapa merekomendasikan buat dia. Ibarat orang jatuh cinta kan. Dia melirik partai kita, kita melirik dia selaku kader. Apakah kader di pemerintahan, apakah kader partai politik yang lain, itu tidak masalah. Yang penting berbuat untuk masyarakat Kota Palembang," jelasnya.

Meski sempat ada informasi yang menyebutkan Pj Walikota Palembang Ratu Dewa juga telah mendapatkan Surat Tugas dari DPP PKB, namun Antoni Toha menegaskan sepengetahuannya hingga kini baru Nandriani Octarina dan YPM. 

"Belum ada, baru dua inilah. Kok tiga. Saya belum dengar Ratu Dewa. Rasanya Ratu Dewa belum, coba kroscek dulu. Sepengetahuan saya belum, yang mengeluarkan itu DPP," katanya. 

Antoni mengatakan bisa saja kemungkinan 4 cawako lainnya dapat juga surat tugas mengingat ada 6 cawako/cawawako yang meningikuti UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan) di DPP PKB?

"Politik ini kan dinamis, dan cair. Jadi kita kemungkinan-kemungkin itu selalu ada sepanjang sama-sama saling ini tadi. Sama-sama mempertimbangkan. Bakal Calon juga kalau sama visi misinya bisa masuk. Parati juga melihatnya kalau calon itu visinya bagus sama dengan partai," pungkasnya. 

Adapun Calon Kepala Daerah dari Kota Palembang peserta yang menjalani UKK di DPP PKB yakni Nandriani Octarina S.Psi, CHA, Pj Walikota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi, mantan Wawako Palembang yang juga Ketua DPD NasDem Palembang

Hj Fitrianti Agustinda SH MH, Ketua DPC Demokrat Palembang Yudha Pratomo Mahyuddin MSc PhD, Wakil Ketua DPW PKB Sumsel H Firmansyah Hadi SE, dan drg. Asti Rosmala Dewi Sp. Perio MM MARS.

Sebelumnya diberitakan upaya Bakal Calon (Balon) Walikota Palembang Yudha Pratomo Mahyudin (YPM), untuk ikut kontestasi dalam Pilkada Kota Palembang semakin terbuka. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved