Pasca Vonis Sarimuda 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Putusan Majelis Hakim Kontradiktif

Kuasa hukum terdakwa Sarimuda yang terjerat kasus dugaan korupsi PT SMS memilih pikir-pikir usai majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Dirut PT SMS Ir Sarimuda dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Palembang, Senin (5/2/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Sarimuda yang terjerat kasus dugaan korupsi PT SMS memilih pikir-pikir usai majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada kliennya. 

Heri Bertus SH MH menilai putusan yang dijatuhkan Majelis hakim kepada terdakwa sedikit kontradiktif dari fakta-fakta yang ada di persidangan.

Kontradiktif yang dimaksud sebagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yakni PT AJM, PT MPMT hingga PT Emitrako justru menguntungkan PT SMS.

Sarimuda telah mengembalikan 15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp 18 miliar.

"Saya melihat ini agak sedikit unik. Ternyata kerugian negara tidak sama dengan yang didakwakan, bahkan terdakwa dianggap membayar kelebihan. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kelebihan senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa. Awalnya disebut merugikan tapi di pasal 65 menurut pertimbangan majelis hakim justru menguntungkan," tutur Heribertus setelah sidang, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya masih jadi pertanyaan mengapa mulanya JPU mendakwa Sarimuda telah merugikan negara Rp 18 miliar namun menurut perhitungan Majelis Hakim berbeda.

Maka dari itu ia mengambil sikap akan pikir-pikir pasca putusan vonis hakim selama tujuh hari ke depan.

Baca juga: Sarimuda Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

"Kami pikir-pikir dulu karena ini kontradiktif yang awalnya merugikan malah menguntungkan. Setelah ini kami koordinasi dulu dengan klien untuk menentukan langkah apa kedepannya, yang pasti masih kita teliti putusan Majelis Hakim," katanya.

Senada juga dikatakan Dian, Jaksa KPK RI yang akan melaporkan terlebih dahulu kepad atasan atas vonis pidana serta pertimbangan yang sedikit berbeda dari tuntutan pidana.

"Kami juga masih pikir-pikir karena akan melaporkan dahulu ini ke pimpinan," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved