4 Arahan Prabowo Soal Demo Anarkis di Sejumlah Wilayah, Menko Polkam Ungkap Isinya

Menko Polkam Budi Gunawan sebut ada empat arahan utama Presiden Prabowo Subianto soal demo anarkis

Editor: adi kurniawan
Handout
ARAHAN PRESIDEN - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan sebut ada empat arahan utama dalam sidang kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto soal demo anarkis beberapa hari ini. 

SRIPOKU.COM -- Ada empat arahan utama dalam sidang kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (31/8/2025) kemarin.

Hal tersebut dikatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan saat memimpin rapat koordinasi membahas kondisi keamanan setelah demonstrasi berujung rusuh di sejumlah wilayah.

Budi Gunawan mengatakan situasi saat ini secara umum berangsur-angsur normal.

"Syukur Alhamdulillah kondisi hari ini sudah semakin normal, semakin kondusif, dan ini situasi yang harus kita pertahankan bersama. Roda ekonomi dan aktivitas masyarakat mulai berjalan, dan itu wajib kita jaga terus," kata Budi Gunawan setelah memimpin rapat di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: NASIB Adies Kadir di Ujung Tanduk, Bahlil Buka Suara soal PAW

Budi Gunawan menjelaskan empat arahan Presiden Prabowo, yakni:

Pertama, merumuskan langkah terukur dalam menghadapi aksi-aksi anarkis.

Kedua, membangun diskusi di media sosial yang lebih konstruktif dan lebih sehat.

Ketiga, melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyejukkan suasana.

Keempat, menyiapkan perbantuan kekuatan ke Ibu Kota dari daerah bila diperlukan.

"Itu yang kita rapatkan dan sudah dirumuskan langkah-langkahnya. Bahwa semua aspirasi masyarakat menjadi prioritas, pemerintah menjamin tetap menampungnya, sepanjang disampaikan secara baik sesuai aturan," kata dia.

Budi Gunawan juga meminta masyarakat percaya seluruh proses akan berjalan sesuai aturan. 

"Percayakan bahwa semua proses penanganan aspirasi berjalan sesuai hukum dan transparan," tegas dia.

Baca juga: Siapa yang Berwenang Memecat DPR? Perbedaan Status Anggota DPR yang Dipecat dan Dinonaktifkan

Budi Gunawan menyampaikan aparat sudah diberi perintah untuk bertindak tegas dan sesuai aturan hukum terhadap kelompok yang melakukan tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum.

"Ukuran tindakan tegas sudah dirumuskan. Aparat diperintahkan tidak ragu-ragu, harus bertindak secara terukur. Ini bukti negara hadir melindungi masyarakat," kata Budi Gunawan.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara unjuk rasa yang murni menyampaikan aspirasi dengan aksi-aksi yang bertujuan merusak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved