Sidang Korupsi Sarimuda

Sarimuda Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Terdakwa korupsi di PT SMS, Sarimuda divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Sarimuda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa korupsi di PT SMS, Sarimuda divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang

Selain itu, mantan Direktur Utama PTS SMS juga didenda sebesar Rp 100 juta, dengan catatan apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta apabila tidak membayar diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang, Pitriadi SH MH, Jumat (7/6/2024).

Vonis yang diterima oleh Sarimuda lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan  Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP ," katanya.

Menurut Majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara, hal yang meringankan menurut majelis hakim terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta bersikap sopan selama persidangan.

Terkait uang kerugian negara, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa Sarimuda dari Rp 15,7 miliar yang telah dititipkan ke jaksa KPK terhadap kerugian negara Rp 8 miliar.
 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved