'Jangan Ketawa!' Nayunda Cengengesan Saat Hakim Curigai Uang Pemberian SYL, tak Mungkin Cuma-cuma

Dalam sidang lanjutan, Nayunda Nabila Nizrina yang ditanya mengenai uang pemberoan SYL malah tertawa lepas.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas TV
Pedangdut Nabila Nayunda hadir di sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Nayunda Cengengesan Saat Hakim Tanyakan Uang Pemberian SYL, tak Mungkin Cuma-cuma. 

SRIPOKU.COM - Tak ada rona ketegangan dari Nayunda Nabila Nizrina, biduan yang ikut terseret kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang lanjutan, Nayunda Nabila Nizrina yang ditanya mengenai uang pemberoan SYL malah tertawa lepas.

Nayunda dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).

Ia bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta.

Dalam sidang tersebut hakim sempat mempertanyakan alasan pemberian uang dari SYL secara cuma-cuma untuk Nabila.

Ditanya seperti itu oleh hakim, Nabila hanya menjawabnya dengan tertawa saja.

Dan momen Nayunda tertawa ini sampai ditegur oleh hakim.

Baca juga: Isi Chat WhatsApp Syahrul Yasin Limpo ke Nayunda Nabila, Nama Kontak hingga Pertemuan Intens Terkuak

KORUPSI SYL - Pedangdut, Nayunda Nabila Nizrinah yang terseret korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Isi Chat WhatsApp Syahrul Yasin Limpo ke Nayunda Nabila, Nama Kontak hingga Pertemuan Intens Terkuak
KORUPSI SYL - Pedangdut, Nayunda Nabila Nizrinah yang terseret korupsi Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Isi Chat WhatsApp Syahrul Yasin Limpo ke Nayunda Nabila, Nama Kontak hingga Pertemuan Intens Terkuak (Instagram/Tribunnews.com)

Berawal saat hakim mempertanyakan uang yang pernah diberikan oleh Kasdi Subagyono.

Nayunda mengatakan pernah ditransfer oleh Kasdi senilai Rp 20-25 juta.

"Transfer berapa?" tanya hakim.

"Kalau nggak salah nilainya 20 atau 25," jawab Nayunda.

"Rp 20 atau Rp 25 juta?" ujar hakim.

"Iya, ada 20, terus Rp 4 juta setengah gitu. Karena ada mutasinya waktu itu," kata Nayunda.

"Pak Kasdi Subagyono, Sekjen waktu itu ya, memberikan uang ke Saudara, Saudara minta atau memberikan ikhlas ke Saudara atau ada perjanjian?" kata hakim.

"Nggak ada (perjanjian) sih, Pak," kata Nayunda.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved