Korupsi di PT Timah
Korupsi PT Timah Bertambah Jadi Rp 300 T, Siapakah Jenderal Bintang 4 yang Jadi Beking Mega Korupsi?
Bahkan, imbas dari mega korupsi ini Kejagung merilis kerugian negara kini bertambah menjadi Rp 300 T yang dari sebelumnya Rp 271 T.
SRIPOKU.COM- Isu dugaan adanya sosok 'bekingan' dalam kasus megakorupsi timah Rp 271 triliun mengemuka.
Bekingan tersebut diduga merupakan sosok purnawirawan jenderal bintang empat. Eks Jenderal itu disebut-sebut punya peran sebagai pelindung megakorupsi ini.
Bahkan, imbas dari mega korupsi ini Kejagung merilis kerugian negara kini bertambah menjadi Rp 300 T yang dari sebelumnya Rp 271 T.
Namun, siapa sosok sang jenderal yang menjadi beking masih menjadi misteri?
Teranyar, kasus dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah juga turut dikaitkan.
Baca juga: Sosok Jenderal Bintang 4 Ikut Terseret, Kejagung Ungkap Korupsi PT Timah Rugikan Negara Rp 300 T
Diduga ada kesengajaan dilakukannya penguntitan oleh oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Hingga beberapa mobil polisi militer (PM) melakukan penyiagaan di depan kantor Kejagung, Selasa (21/5/2024) malam.
Lantas siapa sebenarnya sosok purnawirawan jenderal bintang empat ini?
Baca juga: Daftar Jenderal Bintang 4 Polri Sejak 1965-2024, Ada Satu Jenderal tak Sempat Dilantik Jadi Kapolri

Sosok Purnawirawan Bintang 4
Sosok Purnawirawan bintang empat pertama kali berinisial B diungkap oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
Namun, Iskandar tak menjelaskan dengan detail siapa sosok tersebut.
Dia hanya mengatakan, bintang 4 itu pensiunan aparat berseragam.
Di dalam institusi kemiliteran dan kepolisian, bintang 4 merujuk pada pangkat Jenderal.
Ia diduga menjadi beking praktik hitam tambang timah itu.
"(Korupsi) ini pasti di-back up, pasti ada bekingnya, dia tentu orang yang mempunyai pengaruh, mempunyai kewenangan, punya kekuasaan termasuk pertahanan dan lain-lain."
Baca juga: Sosok Purnawirawan Jenderal Bintang 4 di Kasus Korupsi Timah Rp 271 T, Dibongkar Orang Palembang
"Mereka itu berseragam, mempunyai pangkat dipundak, nggak tanggung-tanggung bintangnya bisa sampai empat, tiga atau dua."
"(Dari 2015 mengendus ini) instansinya pasti ada dari oknum polri, oknum angkatan laut, oknum beacukai, mereka berkolaborasi untuk menyusksekan maling ini," ungkap Iskandar dikutip dari siniar YouTube Uya Kuta Tv, 16 April 2024.
Iskandar menyebutkan ada oknum bintang 4, seorang oknum pensiunan dan berseragam sebagai sosok di balik praktik hitam pertambangan timah tersebut.
"Selain Harvey Moeis, ada lagi yang di atas, kalau Herlina Liem itu hanya keset kaki, di atas keset kaki yaitu sepatunya ya si Harvey Moeis, lalu kaos kakinya sudah pasti RBT."
"Di atasnya, di kaki itu ada oknum itu yang punya bintang empat di pundak, (dia) mantan pensiunan."
"Iya (dia) seragam, ia pernah berbintang inisial B," kata Iskandar.
Modus B yakni mengakomodir praktik hitam tambang timah melalui mantan anak buahnya.
Bahkan B ini mengorganisir sampai terjadinya pembelian smelter.
Negara Rugi Rp 300 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Awalnya berjumlah Rp 271 triliun, kini bertambah hingga Rp 300 triliun.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T.
(Kerugian) sebesar Rp300 koma sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, merinci kerugian tersebut.
Agustina mengatakan angka tersebut didapatkan dari prosedur audit dan berdiskusi dengan para ahli, termasuk Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Heru.
Ia membeberkan, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasal dari harga sewa, pembayaran biji timah ilegal, hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang ilegal.
"Kami mengevaluasi dan mengumpulkan bukti-bukti sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," ungkap Agustina.
"Berupa apa saja? Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah, sebesar 2,285 triliun."
"Kedua, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun."
"Kemudian yang ketiga, kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan, yang dihitung oleh Prof Bambang ini, sebesar 271,069 triliun," urainya.
Agustina kemudian menjelaskan alasan mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara.
Ia menuturkan, kerusakan lingkungan bisa menurunkan nilai aset di lingkungan tersebut secara keseluruhan.
"Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara? Karena memang dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupaka residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelasnya.
Cara Hitung Kerugian Lingkungan
Prof Bambang Heru yang juga hadir di konferensi pers tersebut, menerangkan cara pihaknya menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat kasus PT Timah.
Ia bersama penyidik Kejagung, berangkat ke Bangka Belitung untuk mengambil sampel dari wilayah tambang ilegal yang melibatkan perusahaan negara.
Hasil sampel itu kemudian dibawa ke laboratorium untuk dianalisa agar diketahui kerusakan seperti apa yang ditimbulkan.
Setelahnya, lanjut Bambang, ia menggunakan citra satelit untuk mengetahui luas kerusakan dari tahun ke tahun, sejak 2015 hingga 2022.
Dari situlah pihaknya bisa menghitung berapa luas wilayah yang mengalami kerusakan, lalu kemudian dikonversikan ke jumlah rupiah.
"Untuk memastikan (kerusakannya), kami melakukan legal sampling kepada area tambang timah yang berada di Bangka Belitung. Kami ambil sampel, termasuk dari hasil bongkaran mereka (tambang ilegal), juga vegetasi yang di atasnya. Itu tidak hanya satu titik, tapi beberapa titik," terang Bambang.
"Bagaimana cara kami rekonstruksi kejadian itu, untuk memastikan terjadi kerusakan? Kami menggunakan citra satelit, sehingga kami tahu pergerakan di tahun itu."
"Misal di tahun 2015, di mana saja mereka melakukan aktivitas itu, kemudian di tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022. Sehingga dari situ rekonstruksi bisa mudah dipahami, ke mana mereka melakukan ekspansi itu."
"Dari situlah akhirnya kami menghitung berapa luasan yan dilakukan per tahun. Sehingga, ada angka keluar 271 triliun sekian itu," bebernya.
Bambang menegaskan angka kerugian yang didapatkan itu tentunya diperoleh dari parameter yang jelas.
Ia juga menekankan, angka Rp271,69 triliun merupakan total loss, bukan lagi perkiraan kerugian.
"Tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira, parameternya jelas. Tidak ada potential loss, itu betul-betul total loss," tegas Bambang.
Diketahui, ada 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Satu di antara tersangka tersebut merupakan tersangka obstruction of justice (OOJ).
Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, dikutip dari situs resmi Kejagung:
M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
BY, Komisaris CV VIP;
HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
Rosalina, General Manager PT TIN;
RI, Direktur Utama PT SBS;
SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
Suparta, Direktur Utama PT RBT;
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Helena Lim, Manager PT QSE;
Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT;
HL, Beneficiary Owner PT TIN;
FL, Marketing PT TIN;
SW, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019;
BN, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019;
AS, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 & Definitif-sekarang.
Tebongkar Aliran Uang Korupsi Timah Harvey Moeis Disalurkan ke Sandra Dewi via ATM Asisten Pribadi |
![]() |
---|
Suami Sandra Dewi Sidang Perdana Hari Ini, Peran Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Timah Diungkap |
![]() |
---|
Keberadaan Sandra Dewi Tak Dampingi Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Terungkap, Pilih Lakukan Ini |
![]() |
---|
88 Tas Brended hingga Rolls Royce, Ini Deretan Barang Mawah Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim |
![]() |
---|
Kondisi Terbaru Sandra Dewi Usai Dihujat Imbas Kasus Harvey Moeis Terungkap, Jarang Keluar Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.