Pilkada Palembang 2024

Ustadz Yayan Didorong Maju Pilwako, Saatnya Palembang Punya Walikota dari Zurriyat Palembang

Baru-baru ini mencuat nama KH Masagus Ahmad Fauzan Yayan SQ alias ustadz Yayan yang didorong maju PIlkada Palembang 2024 nanti.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Abdul Hafiz
Handout
Bakal Calon Walikota Palembang KH Masagus Ahmad Fauzan Yayan SQ alias ustadz Yayan 

Ketika dikonfirmasi, KH Masagus Ahmad Fauzan Yayan SQ alias ustadz Yayan yang telah dua kali mengikuti Pileg dari PKS membenarkan jika dirinya siap dicalonkan.

"Saatnya putra daerah diberi kesempatan maju pilkawo 2024," kata ustadz Yayan.

ust yayan - h khalid
Bakal Calon Walikota Palembang jalur independen KH Masagus Ahmad Fauzan Yayan SQ alias ustadz Yayan dan pasangannya H Khalid

Baca juga: Sosok drg Asti Digadang Cocok Dampingi Ratu Dewa, Putri Mantan Wagub Sowan ke Sultan

Meski konstelasi politik Pilkada Palembang saat ini telah melewati masa pendafataran bakal calon walikota/bakal calon wakil walikota dan menunggu penetapan dukungan partai-partai, namun Yayan tetap optimis bakal menjalani maju lewat partai maupun perseorangan (independen).

"Keduanya dijalani. Memang saat ini maju lewat jalur independen sambil kalkulasi dukungan suara dari zuriat Palembang. nanti sekiranya ada peluang zuriat Palembang dapat perahu partai politik," ujarnya.

Seperti diketahui Ustadz Yayan yang bakal maju dengan Haji Khalid merupakan salah satu dari 3 calon walikota Palembang yang maju jalur independen. 

Mereka harus mengumpulkan dukungan masyarakat minimal 7,5 persen dari jumlah DPT keseluruhan yang dibuktikan lewat surat pernyataan dan KTP.

Dari tiga calon yang maju melalui jalur independen, tiga-tiganya tak satupun bisa melengkapi berkas sebagai persyaratan.

KPU Palembang pun terpaksa mengembalikan berkas ketiga calon independen milik Charma Aprianto, Fitriana alias Pingky, dan Masagus Ahmad Fauzan alias Ustadz Yayan.

Ustaz Yayan mengatakan, dirinya masih berjuang untuk memenuhi syarat yang kurang. Dari total syarat 79.661 dukungan, Yayan mengakui jika berkasnya dikembalikan lantaran kurang tak memenuhi ambang batas.

Hanya saja, dirinya mengklaim telah mengumpulkan setengah dari total syarat.

"Memang belum lengkap semua, tapi sekarang ini mungkin separuhnya ada terkumpul," ungkap Yayan.

"Tim Hukum kami saat ini masih berjuang dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu karena soal keterbatasan waktu memenuhi 80.000. Kemudian barangkali nanti akan ada mediasi dengan KPU," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved