Berita PALI
Usai Viral Vina Cirebon, Warga Ungkit Kasus Pembunuhan Roby Oktavian di PALI 2 Tahun Belum Terungkap
"Sampai saat ini belum ada satupun orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka pembunuhan anak saya," kata Ali Syarif
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI -- Viral kasus pembunuhan Vina Cirebon, membuat masyarakat Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali diingatkan atas kasus pembunuhan Roby Oktavian yang dua tahun belum terungkap.
Berbagai pihak pun mulai bersuara untuk meminta Polres PALI segera mengungkap kasus pembunuhan Roby Oktavian yang tersangkanya sampai saat ini masih menjadi misteri.
Terlebih lagi orang tua korban yakni Ali Syarif yang merupakan Ayah kandung Roby Oktavian yang sampai saat ini masih menunggu siapa tersangka yang tega membunuh putera tercintanya tersebut.
Menurut Ali Syarif, selama dua tahun sejak Roby Oktavian ditemukan tewas dibunuh di kebun karet Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal PALI pada Rabu 28 Desember 2022 lalu. Sejauh ini belum ada satu orang pun yang ditangkap maupun ditetapkan tersangka pembunuhan putranya.
"Sampai saat ini belum ada satupun orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka pembunuhan anak saya," kata Ali Syarif, ketika dihubungi, Kamis (23/5/2024).
Selama ini Ali Syarif selalu menantikan dan memohon kepada pihak kepolisian untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk anaknya yang menjadi korban pembunuhan sadis.
Namun sampai saat ini ia belum menemukan kejelasan dari kasus kematian yang menimpa anaknya.
"Sudah lama kami menunggu, jawaban dari pihak kepolisian selalu sama, masih diselidiki,"ucapnya lirih.
Belum adanya kejelasan terkait kasus pembunuhan Roby Oktavian tersebut juga membuat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Joko Sadewo SH MH ikut berkomentar dan meminta Polres PALI untuk segera mengungkap kasus pembunuhan Roby yang hingga kini masih menjadi misteri.
"Jika kasus ini tidak segera diungkap, ada kekhawatiran akan muncul opini dan asumsi liar dari publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Terlebih lagi, kita harus mempertimbangkan perasaan empati terhadap kesedihan dan kekecewaan keluarga korban," katanya.
Ia juga meminta semua pihak untuk mendukung Polres PALI dalam upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan Robi, agar kasus yang sempat viral dan menghebohkan warga Bumi Serepat Serasan ini dapat menemukan kejelasan dan para pelaku dapat segera ditangkap.
"Kita semua berharap pelaku pembunuh Robi segera ditangkap. Jangan sampai rasa keadilan keluarga korban yang kehilangan anaknya merasa tercederai," tambahnya.
Dia berkata bahwa pelaku pembunuhan Robi bisa saja dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau 338 KUHP, atau alternatif tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Penerapan pasal sangkaan tentu saja akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan analisis konstruksi kejadian tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudistira mengatakan dalam kasus pembunuhan Roby Oktavian pihak nya telah memeriksa lebih dari 7 orang saksi termasuk salah satu nya berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Pemerintahan Kabupaten PALI.
SRI Kusrini Ditunjuk Jadi Ketua PKS PALI, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPTD PKS PALI 2025–2030 |
![]() |
---|
MOMEN Karnaval HUT ke-80 RI di PALI Jadi Berkah Bagi Pedagang, Omzet Naik hingga Tiga Kali Lipat |
![]() |
---|
Polemik Mobil Dinas Mewah PALI, Pengamat Tuding Ada Penyelundupan Anggaran |
![]() |
---|
Satu Rumah di Talang Ubi Ludes Terbakar, Damkar PALI : Penghuni Semua Selamat, Itu yang Penting |
![]() |
---|
AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait Ajak Santri Ponpes di PALI Tanam Jagung, Pakai Bibit NK306 Garuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.